ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Libur Panjang, Mobil Barang di 3 Tol Jabodetabek Dibatasi

Rabu, 28 Maret 2018 | 15:24 WIB
TD
WP
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: WBP
Petugas gabungan merazia truk yang melebihi kapasitas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, sejak 22-24 Januari, kemarin.
Petugas gabungan merazia truk yang melebihi kapasitas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, sejak 22-24 Januari, kemarin. (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) membatasi pengoperasian mobil barang di tiga ruas jalan tol pada masa libur panjang akhir pekan ini yang berlangsung dari 30 Maret-2 April 2018. Ketiga ruas jalan tol yang dimaksud adalah Tol Jakarta-Cikampek, Tol Merak, dan Tol Prof. Sedyatmo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan mobil barang di tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB sampai 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB. Kemudian, kembali diberlakukan pada 1 April 2018 pukul 12.00 WIB sampai 2 April 2018 pukul 09.00 WIB. "(Pembatasan mobil barang) sifatnya hanya imbauan untuk tidak menggunakan tol Jakarta-Cikampek," ungkap Budi saat dihubungi pada Rabu (28/3).

Sedangkan, di ruas Tol Merak dan Prof. Sedyatmo hanya diberlakukan untuk arah keluar Jakarta pada 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB sampai 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan operasi mobil barang itu sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 7/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Libur Panjang (Wafat Isa Al-Masih/Paskah) Tahun 2018 yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 27 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

Dalam SE dinyatakan bahwa mobil barang yang dibatasi pengoperasiannya itu mencakup mobil barang bahan bangunan, truk gandeng, truk kontainer, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

SE menyebutkan pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos dan uang, serta barang atau bahan baku ekspor/impor dari lokasi home industri ke pelabuhan ekspor/impor atau sebaliknya.

Mobil barang yang mendapatkan pengecualian dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuang pengiriman barang, dan nama serta alamat pengirim barang.

Lebih lanjut, SE juga menekankan, pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari kepolisian.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon