ESDM Pastikan Penanganan Pengaduan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 23 April 2018 | 20:02 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 228.566 pengaduan terkait subsidi tepat sasaran pelanggan 900 volt ampere (VA) hingga 31 Maret kemarin. Pasalnya hanya pelanggan listrik 900 VA kurang mampu yang diberikan subsidi. Sedangkan pelanggan 900 VA yang mampu tidak diberikan subsidi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan pemerintah telah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi listrik. Posko pengaduan ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (persero).
"Hingga akhir Maret 2018, kami menerima 228.566 pengaduan. Sebanyak 105.983 pengaduan telah diselesaikan oleh PLN dan sisanya masih verifikasi oleh TNP2K," kata Hendra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/4).
Hendra yang juga menjabat Ketua Tim Posko Penanganan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran menuturkan pemerintah memastikan penanganan pengaduan subsidi listrik tepat sasaran yang diterapkan bagi pelanggan listrik 900 VA tidak mampu, berjalan dengan baik. Kementerian ESDM memastikan jajaran Pemerintah Daerah di tingkat terkecil turut terlibat dalam pelaksanaan pengaduan ini, salah satunya melalui Uji Petik.
"Kami mengawal memastikan masyarakat dapat menyampaikan langsung pengaduannnya melalui kantor Desa maupun kantor Kelurahan setempat. Uji Petik ini merupakan kegiatan lanjutan di beberapa tempat, seperti yang telah dilakukan di Pematang Siantar, Pontianak, Lampung, dan Semarang," ujarnya.
Uji Petik ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. PLN akan mengembalikan tarif subsidi apabila pengadu terdaftar dalam Data Terpadu. Bagi yang terbukti berhak mendapatkan subsidi, kelebihan pembayarannya dikembalikan melalui restitusi rekening pelanggan.
Saifulloh, warga Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang berlangganan listrik 900 VA merasakan adanya kenaikan pembayaran rekening listrik. Karena merasa miskin dan juga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan setelah mendapat informasi adanya layanan pengaduan, dia berinisiatif mengadu ke kelurahan setempat. Tak lama setelah mengadu, pembayaran rekening listriknya kembali seperti semula karena Saifulloh memang kategori pelanggan yang berhak mendapatkan Subsidi. "Pengaduannya mudah dan bebas biaya," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016, tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran.
Surat Edaran Mendagri tersebut, bertujuan agar pemerintahan desa dan kelurahan wajib membantu warga masyarakat dalam pengisian formulir pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kantor desa dan kelurahan.
Formulir pengaduan yang telah diisi wajib disampaikan ke kecamatan untuk kemudian dimasukkan dan diunggah ke dalam aplikasi elektronik tersebut agar dapat diproses lebih lanjut oleh posko pengaduan pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




