ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemangkasan Pajak Pacu Pertumbuhan IKM

Minggu, 24 Juni 2018 | 21:34 WIB
RK
B
Penulis: Rahajeng KH | Editor: B1
Dirjen IKM Kemperin, Gati Wibawaningsih.
Dirjen IKM Kemperin, Gati Wibawaningsih. (istimewa)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang dapat memacu pertumbuhan.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang IKM untuk semakin mengembangkan bisnis. "Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional," ujar dia di Jakarta, Minggu (24/6).

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak terhadap peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja. Gati juga menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun," kata dia.

Kemenperin, kata dia, juga tengah mendorong pembuatan material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. Dengan begitu, IKM diharapkan dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11% tahun ini.

Kemenperin, demikian Gati, terus memacu para IKM untuk memasarkan produknya di marketplace. Program ini dinamakan e-Smart IKM yang merupakan sistem basis data yang tersaji dalam profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada.

Sejalan dengan kebijakan itu, Ditjen IKM Kemenperin telah membuat infrastruktur sarana perluasan pasar e-Smart IKM yang telah dimulai pada tahun lalu bekerja sama dengan marketplace dalam negeri, antara lain Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Blanja.com.

Sejak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam program e-Smart IKM terus bertambah. Saat ini, sebanyak 2.730 IKM masuk dalam pasar online melalui marketplace e-Smart IKM. Kemenperin menargetkan tahun ini akan bertambah sejumlah 4.000 IKM yang bakal bergabung dalam e-Smart IKM.

"Saat ini, nilai transaksi di e-Smart IKM Rp 601 juta lebih, dengan komoditas di antaranya logam, fashion, makanan dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan online tersebut," papar dia. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon