Permudah Perizinan Berusaha, Pemerintah Luncurkan OSS
Senin, 9 Juli 2018 | 19:10 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Online Terpadu hari ini, Senin (9/7).
Sistem ini bertujuan mempermudah perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, perizinan oleh investor dan para pelaku usaha dari daerah hingga pusat akan terpusat sehingga memangkas birokrasi.
Dasar hukum penerapan OSS adalah PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Peluncuran operasional OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dapat diakses dari manapun dan kapan pun," kata Darmin dalam sambutannya, Senin (9/7).
"Anda bisa dari kamar hotel anda lakukan aplikasi investasi, atau investor atau pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas pelayanan OSS di seluruh PTSP di pusat, di pemda," imbuhnya.
Dengan penerapan OSS, kata Darmin, kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business) di Indonesia akan mengalami peningkatan.
Menurutnya, sistem perizinan nasional akan bisa lebih baik dan mengalahkan negara tetangga seperti Vietnam.
"Pelaksanaan OSS itu di BKPM, di Kemenko Perekonomian hanya menunggu persiapan lebih baik oleh BKPM yang diharapkan tak lebih dari 6 bulan," ujar Darmin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




