ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AAJI Gandeng Ditjen Dukcapil Manfaatkan Data Kependudukan

Kamis, 4 Oktober 2018 | 22:09 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan perusahaan anggota AAJI menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan perusahaan anggota AAJI menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018. (Beritasatu Photo)

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta perusahaan anggota AAJI menyepakati kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Kerja sama tersebut dilakukan guna memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.

Ketua Bersama AAJI, Maryoso Sumaryono, mengatakan, kerja sama ini diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen atau tenaga pemasar perusahaan berlisensi.

"Melalui kerja sama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim," kata Maryoso, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (4/10) malam.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi.

ADVERTISEMENT

"Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelas Togar.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number.

"Untuk ke depannya, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat," kata Zudan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon