ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengusaha Minta Berat Minimal Sapi Impor Tak Turun

Senin, 4 Juni 2012 | 20:52 WIB
ID
B
Sapi impor dari Australia
Sapi impor dari Australia (Antara)
Sapi dengan berat 250 kg bernilai ekonomi rendah

Pelaku usaha penggemukan sapi bakalan impor keberatan jika berat sapi bakalan impor diturunkan menjadi 250 kg dari 350 kg saat ini. Hal itu  merupakan usulan dari panitia kerja (Panja) daging Komisi IV DPR.  Pasalnya, langkah tersebut akan merugikan pengusaha.

"Kami  keberatan karena usaha kami bukannya untung tapi malah buntung," kata  Direktur Eksekutif Produsen dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano  di Jakarta, hari ini.

Menurut Joni, berat 250 kg dapat dicapai  pada umur 7-10 bulan atau masih dikategorikan anak sapi (di bawah umur 1  tahun). Sedangkan pengapalan ke Indonesia membutuhkan 7-8 hari,  sehingga sapi yang masih anak-anak rawan mati. Hal itu harus menjadi  pertimbangan di tengah maraknya isu animal welfare.

Selain itu,  kata dia,  penggemukan sapi dengan berat 250 kg dengan usia sekitar 7-10  bulan nilai keekonomiannya sangat rendah.  Sebab, potensi keunggulan  genetiknya masih berkembang sehingga bobot sapi bakalan belum optimal.

"Secara fisik apabila dilakukan proses penggemukan intensif atas sapi  ternak (di bawah umur satu tahun) tersebut akan menghasilkan sapi siap  potong yang gemuk tapi pendek (buntet) serta kenaikan berat badan yang  rendah atau tidak maksimal," papar Joni.

Permentan 52/2011 telah  mengatur persyaratan teknis pemasukan sapi potong dengan berat badan  maksimal 350 kg dengan umur 30 bulan dan kerbau 400 kg dengan umur  kurang dari 36 bulan.  Sapi dengan berat 350 kg berumur 1,5 tahun sangat  ideal dalam proses penggemukan dengan tingkat respon yang cukup baik  atas penggandaan sumber daya melalui penggemukan dalam menkonversi  limbah pertanian menjadi daging.

Hal itu karena fisiologis sapi telah  mencapai bentuk fisik dan rangka badan yang optimal dan siap digemukkan  dalam sistim penggemukan intensif.

Menurut dia, di Australia sapi  umur di bawah 10 bulan umumnya tidak dijual melainkan dilepas kembali  ke lahan penggemukan untuk menunggu satu tahun kemudian baru bisa  dipanen pada usia 1,5 tahun dengan berat sudah mencapai sebagai sapi  bakalan untuk proses penggemukan.

"Jika pembatasan berat badan sapi  impor maksimal 250 kg, maka hampir dapat dipastikan bahwa importasi sapi  bakalan tidak dapat dilakukan dan kegiatan perdagangan akan terhenti,"  kata dia.

Dengan investasi mencapai Rp 1 trilun dan nilai pasar  sekitar Rp 5 triliun per tahun, dimana sekitar 15% adalah input pakan,  usaha penggemukan memberikan multiplyer effect terhadap pertumbuhan  ekonomi pedesaan - menurut kajian Indonesian Research Strategic Analysis  (IRSA) sektor peternakan sapi potong mengungkit 175 sektor lainnya,  seperti penyerapan tenaga kerja, pengolahan komoditas pakan, pengolahan  limbah/kompos, jasa transportasi, industri kulit, dan industri daging  olahan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon