Pengusaha Minta Berat Minimal Sapi Impor Tak Turun
Senin, 4 Juni 2012 | 20:52 WIB
Sapi dengan berat 250 kg bernilai ekonomi rendah
Pelaku usaha penggemukan sapi bakalan impor keberatan jika berat sapi bakalan impor diturunkan menjadi 250 kg dari 350 kg saat ini. Hal itu merupakan usulan dari panitia kerja (Panja) daging Komisi IV DPR. Pasalnya, langkah tersebut akan merugikan pengusaha.
"Kami keberatan karena usaha kami bukannya untung tapi malah buntung," kata Direktur Eksekutif Produsen dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano di Jakarta, hari ini.
Menurut Joni, berat 250 kg dapat dicapai pada umur 7-10 bulan atau masih dikategorikan anak sapi (di bawah umur 1 tahun). Sedangkan pengapalan ke Indonesia membutuhkan 7-8 hari, sehingga sapi yang masih anak-anak rawan mati. Hal itu harus menjadi pertimbangan di tengah maraknya isu animal welfare.
Selain itu, kata dia, penggemukan sapi dengan berat 250 kg dengan usia sekitar 7-10 bulan nilai keekonomiannya sangat rendah. Sebab, potensi keunggulan genetiknya masih berkembang sehingga bobot sapi bakalan belum optimal.
"Secara fisik apabila dilakukan proses penggemukan intensif atas sapi ternak (di bawah umur satu tahun) tersebut akan menghasilkan sapi siap potong yang gemuk tapi pendek (buntet) serta kenaikan berat badan yang rendah atau tidak maksimal," papar Joni.
Permentan 52/2011 telah mengatur persyaratan teknis pemasukan sapi potong dengan berat badan maksimal 350 kg dengan umur 30 bulan dan kerbau 400 kg dengan umur kurang dari 36 bulan. Sapi dengan berat 350 kg berumur 1,5 tahun sangat ideal dalam proses penggemukan dengan tingkat respon yang cukup baik atas penggandaan sumber daya melalui penggemukan dalam menkonversi limbah pertanian menjadi daging.
Hal itu karena fisiologis sapi telah mencapai bentuk fisik dan rangka badan yang optimal dan siap digemukkan dalam sistim penggemukan intensif.
Menurut dia, di Australia sapi umur di bawah 10 bulan umumnya tidak dijual melainkan dilepas kembali ke lahan penggemukan untuk menunggu satu tahun kemudian baru bisa dipanen pada usia 1,5 tahun dengan berat sudah mencapai sebagai sapi bakalan untuk proses penggemukan.
"Jika pembatasan berat badan sapi impor maksimal 250 kg, maka hampir dapat dipastikan bahwa importasi sapi bakalan tidak dapat dilakukan dan kegiatan perdagangan akan terhenti," kata dia.
Dengan investasi mencapai Rp 1 trilun dan nilai pasar sekitar Rp 5 triliun per tahun, dimana sekitar 15% adalah input pakan, usaha penggemukan memberikan multiplyer effect terhadap pertumbuhan ekonomi pedesaan - menurut kajian Indonesian Research Strategic Analysis (IRSA) sektor peternakan sapi potong mengungkit 175 sektor lainnya, seperti penyerapan tenaga kerja, pengolahan komoditas pakan, pengolahan limbah/kompos, jasa transportasi, industri kulit, dan industri daging olahan.
Pelaku usaha penggemukan sapi bakalan impor keberatan jika berat sapi bakalan impor diturunkan menjadi 250 kg dari 350 kg saat ini. Hal itu merupakan usulan dari panitia kerja (Panja) daging Komisi IV DPR. Pasalnya, langkah tersebut akan merugikan pengusaha.
"Kami keberatan karena usaha kami bukannya untung tapi malah buntung," kata Direktur Eksekutif Produsen dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano di Jakarta, hari ini.
Menurut Joni, berat 250 kg dapat dicapai pada umur 7-10 bulan atau masih dikategorikan anak sapi (di bawah umur 1 tahun). Sedangkan pengapalan ke Indonesia membutuhkan 7-8 hari, sehingga sapi yang masih anak-anak rawan mati. Hal itu harus menjadi pertimbangan di tengah maraknya isu animal welfare.
Selain itu, kata dia, penggemukan sapi dengan berat 250 kg dengan usia sekitar 7-10 bulan nilai keekonomiannya sangat rendah. Sebab, potensi keunggulan genetiknya masih berkembang sehingga bobot sapi bakalan belum optimal.
"Secara fisik apabila dilakukan proses penggemukan intensif atas sapi ternak (di bawah umur satu tahun) tersebut akan menghasilkan sapi siap potong yang gemuk tapi pendek (buntet) serta kenaikan berat badan yang rendah atau tidak maksimal," papar Joni.
Permentan 52/2011 telah mengatur persyaratan teknis pemasukan sapi potong dengan berat badan maksimal 350 kg dengan umur 30 bulan dan kerbau 400 kg dengan umur kurang dari 36 bulan. Sapi dengan berat 350 kg berumur 1,5 tahun sangat ideal dalam proses penggemukan dengan tingkat respon yang cukup baik atas penggandaan sumber daya melalui penggemukan dalam menkonversi limbah pertanian menjadi daging.
Hal itu karena fisiologis sapi telah mencapai bentuk fisik dan rangka badan yang optimal dan siap digemukkan dalam sistim penggemukan intensif.
Menurut dia, di Australia sapi umur di bawah 10 bulan umumnya tidak dijual melainkan dilepas kembali ke lahan penggemukan untuk menunggu satu tahun kemudian baru bisa dipanen pada usia 1,5 tahun dengan berat sudah mencapai sebagai sapi bakalan untuk proses penggemukan.
"Jika pembatasan berat badan sapi impor maksimal 250 kg, maka hampir dapat dipastikan bahwa importasi sapi bakalan tidak dapat dilakukan dan kegiatan perdagangan akan terhenti," kata dia.
Dengan investasi mencapai Rp 1 trilun dan nilai pasar sekitar Rp 5 triliun per tahun, dimana sekitar 15% adalah input pakan, usaha penggemukan memberikan multiplyer effect terhadap pertumbuhan ekonomi pedesaan - menurut kajian Indonesian Research Strategic Analysis (IRSA) sektor peternakan sapi potong mengungkit 175 sektor lainnya, seperti penyerapan tenaga kerja, pengolahan komoditas pakan, pengolahan limbah/kompos, jasa transportasi, industri kulit, dan industri daging olahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




