Kesehatan Bank Tentukan Kepemilikan Saham
Senin, 4 Juni 2012 | 21:19 WIB
"Aturan kepemilikan (saham bank) ke depan tidak terlepas dari upaya menyehatkan perbankan," ujar Difi Ahmad Johansyah.
Dalam pertemuan Bank Indonesia (BI) dengan bankir, Senin (4/6), aturan tentang kepemilikan saham bank akan berlaku bagi bank yang memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada level 3 hingga 5.
Berdasarkan penjelasan Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, inti aturan tersebut memperhatikan tingkat kesehatan dan penerapan GCG. "Aturan kepemilikan ke depan tidak terlepas dari upaya menyehatkan perbankan," ujar Difi kepada wartawan, di Jakarta.
Difi menjelaskan, BI telah banyak melakukan simulasi mengenai batas kepemilikan saham perbankan. Namun ternyata hal tersebut tidak mudah dilakukan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar.
"Kesimpulan kami, jika hendak mengatur batas kepemilikan yang masuk akal dan sebanding dengan regional, dibutuhkan divestasi yang besar. Walaupun diberi kelonggaran 10 tahun, tetap tidak mampu juga karena membutuhkan modal yang besar. Melalui pasar modal juga sulit, karena kalau hendak dijual juga, yang membeli sahamnya pasti pihak asing," papar dia.
Oleh karena itu, lanjut Difi, batas kepemilikan dirancang dan dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank. Jika peringkat kesehatan bank tersebut di level 1 (low/risiko rendah) dan level 2 (low to moderate/risiko rendah menengah), bank tidak akan terkena batas kepemilikan.
"Sebaliknya, jika peringkat kesehatan pada level 3 (moderate/risiko menengah), level 4 (moderate to high/risiko menengah ke tinggi), dan level 5 (risiko tinggi), mereka diharuskan melepaskan sebagian saham yang dimiliki," jelas Difi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sumber media ini, jika bank tersebut masuk peringkat 3, 4 dan 5, dia akan diberikan waktu 3x6 bulan untuk memperbaiki diri, agar tidak terkena aturan kepemilikan saham.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah memaparkan maksimal kepemilikan saham individu atau perorangan di bank sebesar 20%. Jika individu atau keluarga masuk melalui perusahaan tertentu, maksimal saham yang dimiliki adalah sebesar 30%. Sedangkan jika pemegang saham pengendalinya merupakan bank atau institusi keuangan, maksimal saham yang dimiliki adalah sebesar 40%.
Dalam pertemuan Bank Indonesia (BI) dengan bankir, Senin (4/6), aturan tentang kepemilikan saham bank akan berlaku bagi bank yang memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada level 3 hingga 5.
Berdasarkan penjelasan Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, inti aturan tersebut memperhatikan tingkat kesehatan dan penerapan GCG. "Aturan kepemilikan ke depan tidak terlepas dari upaya menyehatkan perbankan," ujar Difi kepada wartawan, di Jakarta.
Difi menjelaskan, BI telah banyak melakukan simulasi mengenai batas kepemilikan saham perbankan. Namun ternyata hal tersebut tidak mudah dilakukan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar.
"Kesimpulan kami, jika hendak mengatur batas kepemilikan yang masuk akal dan sebanding dengan regional, dibutuhkan divestasi yang besar. Walaupun diberi kelonggaran 10 tahun, tetap tidak mampu juga karena membutuhkan modal yang besar. Melalui pasar modal juga sulit, karena kalau hendak dijual juga, yang membeli sahamnya pasti pihak asing," papar dia.
Oleh karena itu, lanjut Difi, batas kepemilikan dirancang dan dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank. Jika peringkat kesehatan bank tersebut di level 1 (low/risiko rendah) dan level 2 (low to moderate/risiko rendah menengah), bank tidak akan terkena batas kepemilikan.
"Sebaliknya, jika peringkat kesehatan pada level 3 (moderate/risiko menengah), level 4 (moderate to high/risiko menengah ke tinggi), dan level 5 (risiko tinggi), mereka diharuskan melepaskan sebagian saham yang dimiliki," jelas Difi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sumber media ini, jika bank tersebut masuk peringkat 3, 4 dan 5, dia akan diberikan waktu 3x6 bulan untuk memperbaiki diri, agar tidak terkena aturan kepemilikan saham.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah memaparkan maksimal kepemilikan saham individu atau perorangan di bank sebesar 20%. Jika individu atau keluarga masuk melalui perusahaan tertentu, maksimal saham yang dimiliki adalah sebesar 30%. Sedangkan jika pemegang saham pengendalinya merupakan bank atau institusi keuangan, maksimal saham yang dimiliki adalah sebesar 40%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




