P2P Lending Diprediksi Makin Menjamur
Rabu, 30 Januari 2019 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia, Kuseryansyah memprediksi, industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer-to-Peer (P2P) Lending hingga dua sampai tiga tahun ke depan akan semakin menjamur di Indonesia.
Pendapat ini dilontarkan Kuseryansyah berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana setiap tahunnya ada sekitar Rp 1.000 triliun kebutuhan pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa dipenuhi lembaga keuangan seperti perbankan. Artinya, ada celah pembiayaan yang sangat besar yang bisa digarap lewat fintech, khususnya P2P lending.
"Melihat gap yang masih sangat besar tersebut, P2P lending akan semakin ramai dan terus bertumbuh. Saat ini saja sudah ada 88 penyelenggara fintech P2P lending berizin dan terdaftar di OJK," kata Kuseryansyah, di sela acara Akulaku Sahabatku yang dihadiri Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (30/1).
Dijelaskan Kuseryansyah, permohohonan pinjaman yang tidak bisa dipenuhi oleh bank tersebut lantaran yang mengajukan permohonan tak bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh bank. Sementara P2P lending memiliki persyaratan yang lebih fleksibel karena menggunakan inovasi teknologi.
"Tahun lalu, total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending baru mencapai sekitar Rp 22 triliun, padahal peluangnya ada Rp 1.000 triliun. Artinya masih banyak sekali 'kue' yang bisa digarap oleh para pemain P2P lending, termasuk oleh pemain yang baru," ujar Kuseryansyah.
Namun, menurutnya bukan berarti industri P2P lending tidak menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya saja terkait infrastruktur digital yang berkaitan dengan koneksi internet dan juga kualitasnya. Pengadopsian tanda tangan digital yang belum banyak dilakukan oleh fintech P2P lending juga masih menjadi hal yang disoroti. Padahal penggunaan tanda tangan digital bisa menjangkau lebih banyak lagi masyarakat unbanked di seluruh Indonesia.
Adanya layanan pinjaman dari fintech yang tidak terdaftar di OJK menurutnya juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap P2P lending, sebab biasanya fintech yang terdaftar tersebut tidak memiliku spirit untuk menjaga industri ini tumbuh dan sehat.
"Untuk masyarakat, saya ingatkan agar berhati-hati menggunakan layanan P2P lending. Hanya gunakan platform yang legal, berizin, dan sudah terdaftar di OJK. Yang juga penting, jangan tergiur dengan iming-iming return yang terlalu tinggi karena itu biasanya memiliki potensi risiko yang juga tinggi. Biasanya platformnya juga tidak comply dengan aturan yang berlaku," ujar Kuseryansyah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




