Peningkatan IKK Dorong Daya Saing Indonesia
Selasa, 19 Maret 2019 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia yang meningkat dari status 'paham' menjadi 'mampu' berdampak positif bukan hanya kapada konsumen. Membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
Berbagai kalangan mengemukakan apresiasinya terhadap peningkatan IKK yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Di sisi lain, naiknya IKK juga menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
"Peningkatan IKK secara tidak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat," ujar ekonom dari Universitas Sam Ratulangi, Agus Toni Poputra, dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Selasa (18/3/2019).
Agus mengapresiasi kinerja pemerintah yang menyediakan berbagai regulasi untuk bisa meningkatkan IKK tersebut. Pasalnya, naiknya IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin mengerti hak mereka dalam membeli barang.
Beberapa hal yang dipandangnya membuat IKK mampu meningkat adalah adanya tertib ukur untuk timbangan-timbangan di pasar yang memang tengah digencarkan Kementerian Perdagangan. Di samping itu, ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bisa menjadi wadah untuk konsumen melaporkan penyimpangan transaksi yang ada dalam perdagangan.
"Sudah bagus. Cuma ke depan memang harus diperluas. Untuk ke depan, Kemdag mungkin bisa melatih SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan," ujar Agus.
Aturan yang ada saat ini pun, dinilai Agus sudah cukup baik untuk bisa mengejar target IKK menjadi ke angka 45 pada 2019, dari sebelumnya 40,41 pada 2018. Hanya saja perlu implementasi aturan yang lebih tegas agar tiap pihak memenuhi aturan tersebut, mulai dari aturan tertib ukur sampai perdagangan saham.
Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, mengemukakan pendapat senada. Membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
"Konsumen semakin smart dalam memilih, membeli, dan mengonsumsi. Ini bisa jadi alat kontrol untuk produsen," kata Firdaus.
Firdaus mendorong agar konsumen semakin cerdas tidak hanya sekadar memahami hak-haknya, namun juga kritis dan mampu memperjuangkan hak ketika berhadapan dengan produsen yang curang. Pasalnya, saat ini IKK masih di bawah negara maju di mana konsumennya sudah lebih berdaya dalam melindungi haknya.
"Di sisi lain, konsumen perlu semakin kritis. Apabila mencari informasi mengenai suatu hal atau produk, konsumen harus lebih kritis. Dalam arti kalau membeli produk dibaca petunjuknya, kemudian ketentuan yang berlaku harap dibaca. Kemudian perhatikan review yang diberikan sesama pelanggan jika berbelanja online," imbuh Firdaus.
Karena itu, Firdaus mendorong agar saluran pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah meningkatkan pelayanannya. Ia menilai, tindak lanjut akan pengaduan yang tersendat akan membuat masyarakat enggan memanfaatkannya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyebutkan berbagai langkah terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kecerdasan konsumen. Diakuinya, konsumen Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga yang telah lebih kritis dan berdaya.
"Kami terus mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong penyediaan timbangan di pasar-pasar. Dengan demikian, saat konsumen berbelanja dan merasa timbangan tak sesuai, konsumen dapat mengecek langsung," tandas Veri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




