Khawatir Pertamina Dipravitisasi, UU Migas Diuji Materi
Jumat, 22 Juni 2012 | 13:34 WIB
Potensi migas tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji material (judicial review) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengusul judicial review itu adalah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Adapun Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ditunjuk selaku kuasa hukum.
"Gugatan itu bertitik tolak pada dua hal," kata Ketua Eksekutif IHCS, Gunawan, di Jakarta, hari ini.
Pertama, dia menjelaskan, pihaknya menggugat pasal 1 angka 23, pasal 44, pasal 1 angka 24, pasal 46, pasal 9 ayat 1, pasal 10, dan pasal 63 c. Menurutnya, sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yakni potensi migas tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kedua, menggugat pasal 1 angka 19 dan pasal 6 yang menyatakan UU Migas menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Kami merasa bahwa migas sebagai kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, tidak lagi semata-mata milik bangsa Indonesia. Ini yang pada akhirnya akan mengurangi hak masyarakat menikmati kesejahteraan dan/atau kemakmuran yang seharusnya dapat dinikmati dengan kekayaan alam tersebut," kata Gunawan
Dampak yang merugikan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia kata Gunawan adalah perubahan status Pertamina dari BUMN menjadi PT Persero. Hal ini membuka peluang Pertamina untuk diprivatisasi.
"Sehingga negara tidak punya lagi alat, atau BUMN, untuk menguasai sumber daya alam migas dan menguasai cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak yakni bahan bakar minyak (BBM)," kata Gunawan.
Selain itu, Undang-undang Migas dinilai telah merusak tatanan Industri gas nasional yang selama ini telah berhasil dikembangkan dengan menciptakan sistem persaingan yang justru merugikan Indonesia sebagai negara produsen.
"Kami berharap MK mengabulkan gugatan ini, sehingga mendorong pencabutan UU Migas guna terciptanya kedaulatan energi," tandas Gunawan.
Sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji material (judicial review) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengusul judicial review itu adalah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Adapun Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ditunjuk selaku kuasa hukum.
"Gugatan itu bertitik tolak pada dua hal," kata Ketua Eksekutif IHCS, Gunawan, di Jakarta, hari ini.
Pertama, dia menjelaskan, pihaknya menggugat pasal 1 angka 23, pasal 44, pasal 1 angka 24, pasal 46, pasal 9 ayat 1, pasal 10, dan pasal 63 c. Menurutnya, sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yakni potensi migas tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kedua, menggugat pasal 1 angka 19 dan pasal 6 yang menyatakan UU Migas menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Kami merasa bahwa migas sebagai kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, tidak lagi semata-mata milik bangsa Indonesia. Ini yang pada akhirnya akan mengurangi hak masyarakat menikmati kesejahteraan dan/atau kemakmuran yang seharusnya dapat dinikmati dengan kekayaan alam tersebut," kata Gunawan
Dampak yang merugikan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia kata Gunawan adalah perubahan status Pertamina dari BUMN menjadi PT Persero. Hal ini membuka peluang Pertamina untuk diprivatisasi.
"Sehingga negara tidak punya lagi alat, atau BUMN, untuk menguasai sumber daya alam migas dan menguasai cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak yakni bahan bakar minyak (BBM)," kata Gunawan.
Selain itu, Undang-undang Migas dinilai telah merusak tatanan Industri gas nasional yang selama ini telah berhasil dikembangkan dengan menciptakan sistem persaingan yang justru merugikan Indonesia sebagai negara produsen.
"Kami berharap MK mengabulkan gugatan ini, sehingga mendorong pencabutan UU Migas guna terciptanya kedaulatan energi," tandas Gunawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




