Kapasitas dan Peran Perum Jasa Tirta II Perlu Ditingkatkan
Selasa, 28 Mei 2019 | 11:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan pendayagunaan aset negara dan kemanfaatan sumber daya air serta mengoptimalkan peran dan kinerja Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Topik yang dibahas dalam FGD tersebut adalah "Peningkatan Kapasitas Korporasi Jasa Tirta II dan Dukungan Regulasi dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan SDA Nasional serta Optimalisasi Aset Negara". FGD yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bappenas, Komisi Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), dan Korean Water diadakan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dalam siaran pers PJT II yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5/2019) disebutkan, pelaksanaan FGD bertujuan untuk memperoleh rekomendasi rumusan substansi Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II yang dapat memberikan Peningkatan Kapasitas Korporasi Jasa Tirta II dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air Nasional. Peningkatan kapasitas dan peran tersebut sebagai wujud nyata kehadiran BUMN bagi negeri pada sektor sumber daya air.
Dibatalkannya UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar bagi BUMN, yang sebagai perusahaan pelat merah akan mendapatkan prioritas utama untuk menjalankan pengelolaan, pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya air serta mengoptimalisasi pemanfaatan aset di Indonesia.
Hal ini terkait dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan amar putusan MK terhadap pembatalan UU Nomor 7 tahun 2004 yang berkaitan erat dengan kehadiran negara melalui BUMN dalam hal pengelolaan sumber daya air agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Negara harus mewujudkan kehadiran BUMN sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan dalam pengelolaan dan pengusahaan SDA bagi negeri pada 128 (seratus dua puluh delapan) wilayah sungai (WS) di Indonesia, yang saat ini hanya hadir pada 5 WS (4%) yang dikelola oleh PJT I dan 2 WS (1,5%) dikelola oleh PJT II. Hal itu berarti masih ada 121 wilayah sungai yang belum dikelola oleh BUMN, termasuk Jasa Tirta II.
Guna mewujudkan Jasa Tirta II sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan dalam pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Air, dibutuhkan landasan hukum yang baru pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II. Rumusan PP yang baru harus dapat memberikan peningkatan kapasitas korporasi Jasa Tirta II dalam perluasan wliayah pengelolaan dan pengusahaan SDA Nasional.
Selama setengah abad beroperasi, Jasa Tirta II memiliki penugasan khusus pemerintah yang bersifat kegiatan sosial untuk mengairi irigasi seluas 240.000 hektare sawah secara gratis di Jawa Barat bagian utara. Pengairan tersebut setara dengan nilai manfaat ekonomi air (produksi beras nasional) senilai Rp 13 triliun/tahun.
Pengairan irigasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan yang dilakukan Jasa Tirta II. Kegiatan operasi dan pemeliharaan tersebut membutuhkan biaya untuk pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, seperti perbaikan saluran, kebersihan saluran, perbaikan tanggul, bendung, dan lain-lain.
Karena itu, Jasa Tirta II memerlukan sustainable revenue stream melalui kewenangan dalam pengusahaan SDA dan turunannya. Sebagai kegiatan usaha utama perusahaan, antara lain pengusahaan air baku, energi baru terbarukan (pembangkit listrik tenaga air, mini hydro, PLT Surya, dan lain-lain) dan penyediaan air minum untuk mensubsidi pelaksanaan tugas pengelolaan SDA oleh perusahaan di bidang ketahanan pangan, sejalan dengan upaya peningkatan kontribusi terhadap pajak, PNBP, deviden, dan lapangan pekerjaan.
Dalam mengoptimalkan manfaat atas aset negara yang dikelola, Jasa Tirta II juga memerlukan kewenangan dalam pemanfaatan BMN, hak pengelolaan lahan (HPL), dan pengusahaan lahan dan properti, serta optimalisasi aset negara baik di dalam dan/atau di luar wilayah kerja perusahaan, guna meningkatkan nilai tambah invenstasi pemerintah dan/atau tingkat leveraging BUMN.
Ekspansi bisnis Jasa Tirta II tidak akan terwujud tanpa dukungan berbagai pihak, terutama dari pemerintah. Dukungan pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait khususnya dalam pelaksanaan tugas pengelolaan SDA dan penugasan khusus pemerintah, di antaranya melalui public service obligation (PSO) dan penyertaan modal negara.
Dukungan kebijakan Pemerintah juga diperlukan untuk memperkuat modal Korporasi dalam memenuhi penugasan, pengusahaan sumber daya air dan optimalisasi aset negara untuk meningkatkan pendapatan baru, termasuk di dalamnya pembentukan usaha patungan baik dengan mitra domestik maupun internasional serta melalui sinergitas pembagian kewenangan antarstakeholder pengelola.
Keinginan Jasa Tirta II untuk meningkatkan Kapasitas Korporasi dan Dukungan Regulasi dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan SDA Nasional serta Optimalisasi Aset Negara agar kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat melalui BUMN.
Jasa Tirta II dibutuhkan dalam berkontribusi aktif menjawab tantangan negara dalam Ketahanan Pangan dan Air Bersih, peningkatan akses penduduk (dan pertumbuhannya) atas Air Minum, serta mempersiapkan Urban Smart City yang berbasis Integrated Water Resources Management, sebagaimana sudah terimplementasi pada beberapa negara maju di Dunia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




