ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perluasan Ganjil Genap Berlaku Besok, Ini Harapan Menhub

Minggu, 8 September 2019 | 20:10 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Kendaraan saat melintas di jalan Gatot Subroto yang diberlakukan sistem ganjil-genap hari ke dua, Jakarta, 2 Agustus 2018.
Kendaraan saat melintas di jalan Gatot Subroto yang diberlakukan sistem ganjil-genap hari ke dua, Jakarta, 2 Agustus 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengutarakan harapannya agar penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019) berjalan dengan lancar dan tanpa friksi.

"Saya harapkan tim-tim yang ada di lapangan bekerja dengan baik. Jangan ada friksi di lapangan," kata Budi Karya Sumadi di Tangerang, Minggu (8/9/2019).

Menurut dia, bila masih ada perbedaan persepsi maka hal itu dapat dibicarakan. Dia mengakui bahwa suatu kebijakan pasti tidak akan memuaskan semua pihak.

Menhub juga berpendapat meski hasil uji coba belum optimal, tetapi hal tersebut perlu dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil genap. Perluasan ganjil genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.

Berikut kawasan baru yang diterapkan perluasan ganjil genap, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gunung Sahari. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon