Iperindo Keluhkan Revisi Aturan Impor Kapal Bekas
Jumat, 1 November 2019 | 17:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76/2019. Regulasi tersebut mengubah Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut, maka dimungkinkan untuk impor kapal bekas seluruh tipe dengan usia maksimal 30 tahun. Dalam regulasi sebelumnya, impor kapal bekas dibatasi maksimal sekitar usia 15 - 20 tahun dan tidak semua tipe.
""Ini juga menjadi keluhan banyak pihak karena dengan dibukanya keran impor kapal bekas seluruh tipe hingga usia 30 tahun, industri galangan nasional harus kerja keras agat bisa hidup dan bertahan," kata Eddy di Jakarta, Jumat (1/11/2019)
Dia menambahkan, regulasi yang juga memuat ketentuan impor kapal bekas itu diterbitkan menjelang berakhirnya Kabinet Kerja sehingga terkesan kejar target dan terburu-buru. Permendag 76/2019 diundangkan pada 14 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019. Beleid berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dia menuturkan, para pelaku usaha galangan meminta Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju Agus Suparmanto
melakukan evaluasi dan dikembalikan lagi ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada tipe kapal tertentu, yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.
"Tapi Permendag 76/2019 berlaku untuk semua tipe dengan usia tua atau 30 tahun. Siap-siap gulung tikar galangan nasional," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




