Mendes PDTT: Yang Terima Dana Desa Selama Ini Tak Ada Desa Fiktif
Rabu, 20 November 2019 | 09:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, dari perspektif data yang ada di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemdes PDTT), tidak ada satu pun desa yang tidak berpenduduk menerima dana desa, kemudian dana desanya tidaķ digunakan untuk membangun itu tidak ada.
"Semua dana yang sudah disalurkan yang kemudian dicairkan ke desa, kita pantau betul semuanya digunakan untuk membangun dan tahapan pelaporannya sudah berjalan," kata dia.
Abdul Halim Iskandar mengatakan itu saat menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2019) sebagaimana dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, desa fiktif adalah desa yang tidak ada penduduknya, kemudian mendapatkan kucuran dana dan dana itu digunakan oleh oknum di situ, tanpa ada proses pembangunan. "Yang dilakukan Kemdes PDTT selama ini ya tak ada desa fiktif," kata dia.
Abdul Halim menjelaskan, tahapan pencairan dana desa disalurkan melalui tiga tahapan yakni tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua sebesar 40% dan tahap ketiga sebesar 40%. Terkait pencairannya itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.
Tahap pertama syaratnya Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan Pembangunan Desa (APBDes), lalu untuk tahap kedua laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya.
Dalam tahap kedua ini, syaratnya belum diminta laporan tahap pertama. lalu ada tahap 3, baru laporan tahap satu dan tahap kedua. "Untuk dapat pencairan tahap dua harus menyelesaikan laporan dan progres yang sedang berjalan, baru cair dana desanya. Begitu juga tahap ketiga. Jadi, dari sisi itu, tidak ada satupun desa yang tidak bisa mempertanggung jawabkan," katanya.
Terkait dengan pengawasan, Abdul Halim menyampaikan bahwa untuk pengawasan dana desa tidak hanya dilakukan oleh Kemdes PDTT. Namun, juga dilakukan oleh berbagai lembaga seperti dari inspektorat, kejaksaan dan kepolisian. Bahkan pengawasan juga turut dibantu atas partisipasi masyarakat secara langsung.
"Pengawasan bukan sekedar untuk mencari kesalahan, pengawasan penggunaan dana desa diawali untuk pembinaan. Misalnya, kita harus paham sumber daya manusia itu kan sangat bervariasi. ada yang paham, setengah paham dan kurang paham dalam pertanggung jawaban penggunaan dana desa. Disinilah pentingnya pengawasan utk pembinaan," katanya.
Topang Ekonomi
Sebelumnya Abdul Halim mengatakan, desa-desa di Indonesia menjadi penopang bagi kekuatan ekonomi nasional. Tidak hanya itu, perdesaan juga menjadi penopang kekuatan sosial dan budaya.
"Penopang kekuatan nasional untuk sektor ekonomi, sosial dan budaya, mau tidak mau harus diakui itu juga ada pada masyarakat desa. Dan inilah tanggungjawab kita yang sangat berat," ujarnya.
Ia mengatakan, Kemdes PDTT memiliki peran strategis bagi kepentingan pembangunan nasional tersebut. Sebagai Menteri, ia akan aktif bernegosiasi antar kementerian/lembaga agar target-target pembangunan dapat dijalankan secara maksimal.
"Seperti menyelesaikan kabupaten daerah tertentu di daerah tertinggal, ini semua nggak enak. Tapi sebagai tanggungjawab, harus diwujudkan," ujarnya.
Terkait pengentasan permasalahan daerah tertentu di daerah tertinggal, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati mengatakan, hingga tahun 2018 pemerintah telah mengentaskan sebanyak 34 daerah tertentu di daerah tertinggal, dari total target Renstra 2015-2019 sebanyak 50 daerah. "Insya allah hingga akhir tahun 2019, dari target Renstra 2015-2019 sebanyak 50 daerah tertentu akan terentaskan seluruhnya," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




