Korni Dukung Tekad Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri
Rabu, 8 Januari 2020 | 23:16 WIBJakarta, Beritasatu.com - Komite Relawan Nasional Indonesia (Korni) mendukung penuh terhadap tekad pemerintah yang ingin segera menurunkan harga gas untuk industri. Sebab, dengan harga gas industri yang kompetitif, diyakini mampu mendongkrak produktivitas dan daya saing bagi sektor manufaktur di dalam negeri.
"Padahal sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kami meminta agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara sungguh-sungguh," kata Ketua Umum Korni M. Basri BK di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Basri menjelaskan, guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional supaya lebih meroket, salah satu kuncinya adalah menggenjot kinerja industri manufaktur. "Karena selama ini industri manufaktur selalu menjadi kontributor paling besar terhadap PDB kita," ujarnya.
Merujuk data Kementerian Perindustrian, sumbangsih industri pengolahan hingga triwulan III tahun 2019 mencapai 19,62%, merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Sedangkan, sektor industri pengolahan nonmigas sendiri menyetor sebesar 17,56%.
"Nyatanya, sampai saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas yang kompetitif, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, dan industri baja. Empat sektor lainnya masih menunggu realisasi Perpres 40/2016," papar Basri. Keempat sektor itu adalah industri sarung tangan, keramik, kaca, dan oleokimia.
Ketum Korni menambahkan, ketersediaan gas sebagai bahan baku menjadi faktor vital untuk menjaga keberlangsungan produksi di sektor industri. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Apalagi jika didukung dengan harga yang kompetitif.
"Jadi, pemerintah perlu optimalkan seluruh potensi gas yang ada di dalam negeri, sehingga industri kita terus tumbuh dan berkembang. Dengan terbangunnya sektor industri, tentu membawa multiplier effect yang luas bagi perekonomian seperti peningkatan terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa," paparnya.
Dalam rapat terbatas pada Senin, 6 Januari lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya lantaran aturan Perpres 40/2016 tidak berjalan baik. Jokowi menuturkan, gas bukan sekadar komoditas, melainkan juga modal pembangunan untuk memperkuat industri nasional.
Menurut Kepala Negara, porsi gas yang besar meningkatkan biaya produksi dan berdampak pada hasil produk yang mahal. "Kita kalah terus produk-produknya gara-gara harga gas yang mahal," tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengatakan, penurunan harga gas industri bisa meningkatkan produktivitas industri hingga 30%. Namun saat ini harga gas dinilai masih terlalu mahal bagi industri lantaran berada di kisaran US$ 8 per MMBTU.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menemukan solusi untuk menurunkan harga gas industri dalam tiga bulan ke depan. "Saya janji lapor Presiden Joko Widodo pada awal Maret harus selesai," tuturnya.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji tiga pilihan kebijakan untuk menurunkan harga gas industri dari Kemenperin. Opsi tersebut antara lain pengurangan atau penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penjualan gas milik negara kepada industri pengguna. Pemerintah mendapat porsi sebesar US$ 2,2 per MMBTU.
Kebijakan lain yang diusulkan adalah penerapan domestic market obligation (DMO) gas bagi para kontraktor kerja sama. Rencana ini sempat didorong Dewan Perwakilan Rakyat demi menjamin pasokan gas untuk industri, seperti pupuk dan petrokimia. Opsi lainnya adalah memudahkan importasi bagi swasta untuk memasok gas ke kawasan industri tertentu yang belum teraliri jaringan gas nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




