KPEI Sesuaikan Nilai Haircut Saham untuk Stimulasi Bursa
Rabu, 11 Maret 2020 | 17:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota kliring. Kebijakan penyesuaian ini berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama KPEI Sunandar menyampaikan, dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada anggota kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa. "Kebijakan ini juga
diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (11/3/2020).
Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh anggota kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
Jelas Sunandar, beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain penurunan IHSG yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020, yang antara lain disebabkan meluasnya virus COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia.
Seperti diketahui haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




