ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembebasan PPh Pasal 21 Akan Diperluas ke Banyak Sektor

Rabu, 1 April 2020 | 14:08 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana untuk memperluas sektor yang bisa menerima relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) Pasal 21 sebagai stimulus dampak Covid-19. Relaksasi ini diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta setahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan, relaksasi ini tidak hanya diberikan pada pekerja di industri manufaktur atau pengolahan seperti yang sebelumnya sudah tetapkan, tetapi juga untuk sektor-sektor lainnya.

"Untuk PPh pasal 21 yg ditanggung untuk pekerja, ini akan diperluas tidak hanya di sektor industri pengolahan, tapi juga di sektor industri lainnya seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor lainnya yang langsung terdampak Covid-19. Kami sedang membahasnya, misalnya di sektor pertanian, perkebunan, dan yang lain, dan tentunya ini akan segera ditetapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring tentang stimulus ekonomi dalam penanganan dampak Covid-19, Rabu (1/4/2020).

Untuk stimulus lainnya yaitu relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor) yang sebelumnya ditetapkan akan diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Airlangga menyampaikan ketentuan ini juga memasukkan industri kecil dan menengah sebagai penerima relaksasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Airlangga mengatakan sektornya pun akan diperluas.

"Pengurangan PPh pasal 25 untuk sektor tertentu juga akan kita evaluasi untuk melihat kemungkinan sektor-sektor lain juga dapat. Sebab hampir semua sektor industri meminta," kata Airlangga.

Stimulus fiskal lainnya yang diberikan pemerintah yaitu Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha, penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Telah Gelontorkan Stimulus Rp 110,7 Triliun Sepanjang 2025

Pemerintah Telah Gelontorkan Stimulus Rp 110,7 Triliun Sepanjang 2025

EKONOMI
BI Yakin Ekonomi Kuartal IV Tumbuh 5,1 Persen Berkat Stimulus Fiskal

BI Yakin Ekonomi Kuartal IV Tumbuh 5,1 Persen Berkat Stimulus Fiskal

EKONOMI
Airlangga Siapkan Paket Stimulus untuk Fresh Graduate

Airlangga Siapkan Paket Stimulus untuk Fresh Graduate

EKONOMI
Menko Airlangga Siapkan Bansos Tambahan Akhir Tahun

Menko Airlangga Siapkan Bansos Tambahan Akhir Tahun

EKONOMI
Mengukur Dampak Stimulus terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Mengukur Dampak Stimulus terhadap Pertumbuhan Ekonomi

B-PLUS

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon