BUMN Diharapkan Bantu Pedagang Kecil dan Perluas Keringanan Tarif Listrik
Jumat, 3 April 2020 | 20:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus, meminta pemerintah mengkaji dampak krisis virus corona (Covid-19) pada perekonomian masyarakat. Menurut Deddy, pandemi Covid-19 memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
Deddy mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar meminta PT PLN (Persero) mempertimbangkan kemungkinan memperluas keringanan tarif listrik selama masa krisis Covid-19. Saat ini, PLN sudah memberi keringanan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
"Agar PLN melakukan kajian kemungkinan memberi keringanan tarif bagi pelanggan 1300 VA, mengingat mereka juga terdampak akibat krisis pandemi Covid-19," kata Deddy, melalui pernyataan tertulis pada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta BUMN mengidentifikasi dan memitigasi kondisi ekuitas, cashflow, dan beban utang akibat kurs yang terdampak krisis Covid-19. Deddy khawatir pandemi Covid-19 membawa dampak lebih besar jika tidak dilakukan identifikasi dini.
"Kemungkinan juga pertumbuhan ekonomi meleset jauh di bawah ekspektasi, ini yang harus diidentifikasi agar bisa dilakukan langkah untuk mengurangi dampaknya," ujar Deddy.
Untuk memberi rasa aman dan kepastian pada usaha kecil, kata Deddy, Kementerian BUMN juga diminta melakukan terobosan melalui bank milik negara untuk memberi bantuan modal harian. Bantuan modal harian itu dapat disalurkan pada pedagang kecil di pasar atau bantuan untuk nelayan.
"Meminta bank milik negara, terutama BRI, turun memberi bantuan modal harian pada pedagang kecil, bantuan solar untuk nelayan melaut atau di tempat pelelangan ikan," ungkap wakil rakyat dari dapil Kalimantan Utara tersebut.
Seperti diketahui pemerintah menggelontorkan Rp 405 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Anggaran itu akan digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, dan stimulus KUR, hingga program pemulihan ekonomi.
Sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus.
Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




