Jokowi: Stimulus Ekonomi untuk Pekerja Formal Harus Tepat Sasaran
Kamis, 30 April 2020 | 15:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh program stimulus ekonomi untuk para pekerja formal yang berjumlah 56 juta pekerja harus tepat sasaran.
"Sekali lagi ini, tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta (pekerja)," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) tentang mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Beberapa program stimulus ekonomi untuk para pekerja di sektor formal yang telah disiapkan pemerintah, yaitu insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJS serta keringan dalam pembayaran kredit atau pinjaman.
"Saya juga minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah, kemudian relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman. Saya kira ini sebuah scheme yang sangat baik," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, untuk menolong pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi yang disebabkan pandemi virus corona pemerintah sudah menggelontorkan beberapa stimulus untuk mereka.
Diantaranya, seperti penundaan pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur selama enam bulan.
PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
Selanjutnya, PPh 25 yang diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




