ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemhub Siapkan Aturan Pelonggaran Penerbangan Domestik untuk Pebisnis

Minggu, 3 Mei 2020 | 14:25 WIB
H
IC
Penulis: Herman | Editor: CAH
Pekerja membersihkan lantai terminal kedatangan domestik di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Majalengka, Jawa Barat, 2 April 2018.
Pekerja membersihkan lantai terminal kedatangan domestik di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Majalengka, Jawa Barat, 2 April 2018. (Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah menyiapkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut antara lain juga mengatur tentang pelonggaran penerbangan domestik untuk pebisnis.

Menurut Adita, hal ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan

"Ditunggu saja aturannya, masih difinalisasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (3/5/2020).

Pada awal pekan lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memang mengatakan untuk mengizinkan dibukanya penerbangan bagi pebisnis. "Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan untuk naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya mengiyakan oke hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol jangan di kami upaya ada fairness," kata Menhub.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Menhub tersebut kemudian langsung diluruskan oleh Adita Irawati. Menurutnya, yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait pernyataannya ini, Adita mengatakan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 nantinya juga akan mengatur beberapa ketentuan di luar hal tersebut.

"Akan ada ketentuan lain," katanya singkat.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Adita juga menegaskan pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang tengah dilakukan saat ini adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.

Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Menurut Adita, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon