Praktisi Hukum Sebut Tidak Ada Nama OSO di PT Mahkota
Minggu, 31 Mei 2020 | 10:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Praktisi Hukum Welfrid Silalahi menyayangkan pemberitaan seputar kasus yang menyeret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dan anaknya Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). Menurut Welfrid, pemberitaan tersebut patut diduga sarat dengan penyesatan informasi.
"Pertama, sedang ada yang berupaya membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus ini, itu tidak benar sama sekali. Ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama Pak OSO dalam kasus ini," kata Welfrid dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Welfrid menilai sekarang sengaja dibangun upaya untuk mendiskreditkan nama baik OSO sebagai tokoh publik. Menurut dia, kasus dua perusahaan tersebut adalah sengketa korporasi yang tidak ada kaitannya dengan OSO.
"Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini," tandasnya.
Kedua, lanjut Welfrid Silalahi terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus ini. Perlu diketahui, kata dia, bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP.
"Berita ini menguat ketika ada pihak yang sedang melaporkan RSO ke polisi atas dugaan penipuan, itu sedang dalam proses hukum dan RSO menghormati proses hukum tersebut. Namun ada pihak yang sengaja menggiring opini di media sosial dan berita bahwa seolah-olah RSO melakukan tindak penipuan dengan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung, karena itu pihak RSO juga telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian," jelas Welfrid.
Mengenai solusi persoalan bisnis PT Mahkota, Welfrid Silalahi mengatakan hal tersebut juga penting diklarifikasi. Saat ini, tutur dia, sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Hasil dari PKPU tersebut kelak akan lahir keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku," tandas dia.
Menurut Welfrid, hal terakhir yang perlu diluruskan adalah terkait pembentukan opini bahwa seolah-olah PT MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. Hal tersebut sama sekali tidak benar, karena dana dari masyarakat telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang memiliki nilai bisnis yang menguntungkan.
"Atas investasi tersebut investor sudah menikmati dalam bentuk bunga. Ketika terjadi krisis yang menimpa bisnis properti dan pasar modal sejak semester II Tahun 2018 perusahaan masih terus melaksanakan kewajiban sampai badai Covid-19 datang di tahun 2020. Namun yang penting diketahui, aset yang dimiliki perusahaan akan dapat membayar dalam hal investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid-19," tegas Welfrid.
Terkait bencana nasional Covid-19 yang melanda dunia, Welfrid mengungkapkan hampir semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis. Namun, dia memastikan pihak PT MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak pernah berpikir untuk mangkir dari kewajibannya.
"Sangat disayangkan jika ada segelintir pihak yang memanfaatkan momentum ini justru untuk melakukan tindakan yang terlihat tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir, karena faktanya lebih dari 90% investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung," pungkas Welfrid.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




