ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemdagri Tegaskan Fintech Hanya Bisa Verifikasi Data Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2020 | 08:58 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Sekretaris Jenderal Dukcapil, I Gede Suratha menandatangani kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dengan beberapa lembaga keuangan yang lakukan di Jakarta, Selasa (30/4/2019.
Sekretaris Jenderal Dukcapil, I Gede Suratha menandatangani kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dengan beberapa lembaga keuangan yang lakukan di Jakarta, Selasa (30/4/2019. (Beritasatu Photo / Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan hanya sebatas memberikan akses untuk verifikasi data kependudukan kepada lembaga financial technology (fintech), bukan memberikan data kependudukan.

"Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemdagri telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 13 perusahaan swasta, dan tiga di antaranya, yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech).

Berkaitan dengan isu yang menyatakan Kemdagri memberikan data kependudukan kepada perusahaan fintech, Zudan menegaskan hal tersebut tidak benar. Sebab, perusahaan tersebut sudah mendapatkan data dari nasabahnya terus dicocokkan dan diverifikasi dengan data resmi kependudukan yang dimiliki Kemdagri.

ADVERTISEMENT

"Yang sebenarnya adalah lembaga yang disebut dengan fintech ini bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dalam rangka verifikasi data kependudukan. Jadi, kami membantu berbagai lembaga untuk verifikasi data," tuturnya.

Adapun, pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Menurut dia, Kemdagri sebagai penyelenggara pemerintahan juga ingin membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, mencegah kejahatan penipuan, dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik.

"Dengan verifikasi data kependudukan ini Insya Allah tidak akan ada lagi nasabah fiktif maupun peminjam fiktif karena datanya langsung dicek dengan data Dukcapil Kemendagri," ucapnya.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa hak akses verifikasi data yang diberikan kepada perusahaan fintech tersebut tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk.

"Namun, hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada database kependudukan," ujarnya.

Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman daring (online) di salah satu dari ketiga perusahaan fintech tersebut, maka Budi memberikan data dirinya berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir dan sebagainya (yang disyaratkan) kepada salah satu perusahaan melalui aplikasi pinjaman daring.

Data diri, kata dia, sebagaimana telah diberikan Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemdagri, dan dari proses verifikasi tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman daring akan mendapatkan respon berupa notifikasi "Sesuai" atau "Tidak Sesuai".

Selain itu, kata Zudan, perusahaan fintech atau pinjaman online harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat untuk bisa mendapatkan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, salah satunya adalah lembaga pinjaman online wajib mendapatkan izin dan rekomendasi dari OJK.

"Jadi, kalau tidak ada izin OJK kami tidak akan memproses perjanjian kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi pemanfaatan data kependudukan," ucapnya menegaskan.

Zudan menjelaskan kerja sama terkait akses verifikasi data kependudukan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2013 dengan jumlah total hingga saat ini sebanyak 2.108 lembaga. "Yang terbanyak adalah perbankan berjumlah 1.177 lembaga, perguruan tinggi berjumlah 462 lembaga, pasar modal 124 unit, dan 45 rumah sakit," tuturnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hampir 70 Persen UMKM Sulit Akses Kredit, Fintech Jadi Alternatif

Hampir 70 Persen UMKM Sulit Akses Kredit, Fintech Jadi Alternatif

EKONOMI
Penagihan Bermasalah, Indosaku Tegaskan Zero Tolerance

Penagihan Bermasalah, Indosaku Tegaskan Zero Tolerance

EKONOMI
Joint Venture Global Investa dan DFNN Bidik Pasar Fintech Asia

Joint Venture Global Investa dan DFNN Bidik Pasar Fintech Asia

EKONOMI
CSR Perusahaan Fintech Dorong Daur Ulang dan Ekonomi Warga

CSR Perusahaan Fintech Dorong Daur Ulang dan Ekonomi Warga

EKONOMI
Asosiasi Soroti Ketimpangan Akses Fintech dan Lonjakan Kasus Scam

Asosiasi Soroti Ketimpangan Akses Fintech dan Lonjakan Kasus Scam

EKONOMI
Fintech Indonesia Tampil di HKFW 2025, Siap Gaet Modal Asing

Fintech Indonesia Tampil di HKFW 2025, Siap Gaet Modal Asing

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon