Kemenhut: Kawasan Hutan Dilepas Jadi Tanggung Jawab BPN
Selasa, 7 Agustus 2012 | 15:56 WIB
Kawasan hutan juga tidak dapat dilepaskan kecuali dengan cara tukar menukar kawasan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan, kawasan hutan yang dilepas (berubah fungsi), sudah menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan ini menanggapu banyaknya konflik tanah yang kerap terjadi.
“Biasanya kementerian kehutanan sering ditarik saat terjadi kasus-kasus tanah, tapi perlu disampaikan bahwa setelah kawasan sudah dilepas, maka pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi bidang pertanahan,” jelas Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan, Tri Joko Mulyono, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, sebelumnyajika ada lahan yang sudah dilepas tetapi tidak digarap, bisa kembali menjadi kawasan hutan sesuai prosedur.
“Kalau sekarang, tanah dilepas dan tidak digarap maka dinyatakan sebagai tanah terlantar dan masih berada di bawah kekuasaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) supaya penyelesaiannya ditempuh dengan kebijakan agraria,” jelasnya.
Untuk pelepasan kawasan hutan, tambahnya, hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Selain itu, harus memenuhi beberapa kriteria yaitu tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri kehutanan.
“Kawasan hutan juga tidak dapat dilepaskan kecuali dengan cara tukar menukar kawasan hutan, harus ada gantinya,” katanya menambahkan luas HPK sekitar 20 juta hektar di Indonesia.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan, kawasan hutan yang dilepas (berubah fungsi), sudah menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan ini menanggapu banyaknya konflik tanah yang kerap terjadi.
“Biasanya kementerian kehutanan sering ditarik saat terjadi kasus-kasus tanah, tapi perlu disampaikan bahwa setelah kawasan sudah dilepas, maka pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi bidang pertanahan,” jelas Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan, Tri Joko Mulyono, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, sebelumnyajika ada lahan yang sudah dilepas tetapi tidak digarap, bisa kembali menjadi kawasan hutan sesuai prosedur.
“Kalau sekarang, tanah dilepas dan tidak digarap maka dinyatakan sebagai tanah terlantar dan masih berada di bawah kekuasaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) supaya penyelesaiannya ditempuh dengan kebijakan agraria,” jelasnya.
Untuk pelepasan kawasan hutan, tambahnya, hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Selain itu, harus memenuhi beberapa kriteria yaitu tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri kehutanan.
“Kawasan hutan juga tidak dapat dilepaskan kecuali dengan cara tukar menukar kawasan hutan, harus ada gantinya,” katanya menambahkan luas HPK sekitar 20 juta hektar di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




