Indonesia Seharusnya Ikuti Kebijakan Rokok Australia
Jumat, 17 Agustus 2012 | 19:26 WIB
Rokok tidak boleh diberi kesempatan beriklan atau dikenal secara publik
Aktivis pengendalian tembakau dan ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah pemerintah Australia yang membuat kebijakan kemasan rokok harus polos tanpa gambar. Azas menilai bahwa pemerintah Indonesia seharusnya mengikuti langkah Australia.
"Kebijakan bungkus polos ini sangat positif karena rokok adalah produk adiktif dan berbahaya bagi kesehatan, jadi rokok memang tidak boleh diberi kesempatan beriklan atau dikenal secara publik," kata Tigor kepada Beritasatu.com, Jumat (17/08).
Belum lama ini pengadilan Australia memutuskan kemasan rokok yang dijual di Australia harus bebas dari logo, gambar merek, warna, dan kata-kata promosi. Putusan tersebut mengundang berbagai reaksi. Komunitas pengendalian dampak tembakau menganggapnya sebagai kemenangan, sementara perusahaan-perusahaan rokok protes keras.
"Keberpihakan perlindungan seperti juga harusnya bisa dilakukan di Indonesia," usul Tigor.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam tahap akhir untuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengandalian dampak tembakau yang di dalamnya antara lain mengatur hanya 40 persen dari luas kemasan rokok di Indonesia yang boleh diberi gambar atau tulisan promosi.
"Akan lebih baik memang bungkus polos, tapi sebagai proses awal memang sebaiknya tegas batasi promosi dan sampaikan bahaya rokok dengan peringatan gambar lalu dilanjutkan kebijakan kemasan polos," komentar Tigor.
Tigor mengatakan pemerintah Indonesia harus berani mengambil keputusan sehingga mau tidak mau industri harus taat.
Aktivis pengendalian tembakau dan ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah pemerintah Australia yang membuat kebijakan kemasan rokok harus polos tanpa gambar. Azas menilai bahwa pemerintah Indonesia seharusnya mengikuti langkah Australia.
"Kebijakan bungkus polos ini sangat positif karena rokok adalah produk adiktif dan berbahaya bagi kesehatan, jadi rokok memang tidak boleh diberi kesempatan beriklan atau dikenal secara publik," kata Tigor kepada Beritasatu.com, Jumat (17/08).
Belum lama ini pengadilan Australia memutuskan kemasan rokok yang dijual di Australia harus bebas dari logo, gambar merek, warna, dan kata-kata promosi. Putusan tersebut mengundang berbagai reaksi. Komunitas pengendalian dampak tembakau menganggapnya sebagai kemenangan, sementara perusahaan-perusahaan rokok protes keras.
"Keberpihakan perlindungan seperti juga harusnya bisa dilakukan di Indonesia," usul Tigor.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam tahap akhir untuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengandalian dampak tembakau yang di dalamnya antara lain mengatur hanya 40 persen dari luas kemasan rokok di Indonesia yang boleh diberi gambar atau tulisan promosi.
"Akan lebih baik memang bungkus polos, tapi sebagai proses awal memang sebaiknya tegas batasi promosi dan sampaikan bahaya rokok dengan peringatan gambar lalu dilanjutkan kebijakan kemasan polos," komentar Tigor.
Tigor mengatakan pemerintah Indonesia harus berani mengambil keputusan sehingga mau tidak mau industri harus taat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




