Cegah Penyebaran Covid-19
Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Lewat Agen
Senin, 7 September 2020 | 21:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sudah mulai mengoperasikan 16 kapal penumpangnya dari total 26 armada yang dimiliki BUMN itu per awal September 2020.
"Terhitung mulai awal September 2020, 16 dari 26 kapal penumpang PT Pelni sudah mulai beroperasi dengan normal," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Adapun 16 kapal yang beroperasi, yakni KM Dorolonda, KM Binaiya, KM Dobonsolo, KM Tidar, KM Egon, KM Lambelu, KM Sinabung, KM Awu, KM Ciremai, KM Labobar, KM Nggapulu, KM Pangrango, KM Bukit Siguntang, KM Gunung Dempo, KM Tatamailau, dan KM Umsini.
Lebih lanjut, Yahya Kuncoro menuturkan, kapal penumpang Pelni hanya mengangkut setengah dari kapasitas kapal. Untuk memastikan kebijakan pembatasan kapasitas berjalan pun, untuk sementara penjualan tiket kapal Pelni hanya dilayani di loket kantor cabang Pelni.
"Saat ini perusahaan menghentikan penjualan tiket melalui agen penjualan tiket. Ini dilakukan selama protokol kesehatan mengharuskan calon penumpang kapal Pelni menunjukan dokumen kesehatan untuk dapat melakukan perjalanan dengan kapal laut," ujar Yahya.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, terang Yahya, pihaknya mengimbau kepada setiap pelanggan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di kantor cabang Pelni. "Mohon maaf kami tidak akan melayani siapapun yang datang ke kantor cabang apabila tidak menggunakan masker," tegas Yahya.
Yahya menambahkan, dokumen kesehatan yang harus dilengkapi oleh pelanggan saat membeli tiket adalah surat hasil rapid test atau swab yang menunjukkan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19, identitas diri, serta memiliki surat keterangan atau tugas dari instansi atau RT maupun RW untuk beberapa pelabuhan tertentu.
Petugas loket di kantor cabang akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diajukan oleh calon pelanggan untuk mendapatkan tiket perjalanan.
"Verifikasi untuk menghindari pemalsuan dokumen kesehatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dokumen kesehatan harus kembali ditunjukkan di pelabuhan keberangkatan. Namun apabila saat keberangkatan, calon pelanggan dalam kondisi kurang fit atau menunjukan gejala tertentu, dengan terpaksa akan dilarang naik ke atas kapal," ungkap Yahya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




