LPPC19-PEN Nilai RUU Ciptaker Kurang Melindungi Model Dunia Kerja Pasca Covid-19
Kamis, 1 Oktober 2020 | 18:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker yang akan disahkan jelas jadi dasar untuk memulihkan ekonomi. Sebab, RUU ini akan menciptakan iklim investasi yang friendly, fair, dan adil bagi dunia usaha untuk berinvestasi di Indonesia, yang nanti bisa menampung angkatan tenaga kerja pasca pandemi Covid-19.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono mengakui RUU Ciptaker yang akan disahkan masih banyak kelemahan dalam mempersiapkan tantanan baru di dunia usaha dan dunia kerja pasca Covid-19. Sebab perilaku bisnis dalam mengelola usaha tentunya akan banyak sekali berubah akibat pengaruh dampak Covid-19, begitu juga dengan dunia kerja bagi para pekerjanya pasti akan ada sistim kerja yang baru akibat dampak covid 19 .
"Artinya agar ke depan pasca memasuki new normal kembali atau herd immune harus dibuatkan solusi lintas sektor yang cerdas untuk memberikan bantuan pelatihan untuk skill pekerja dengan cepat," kata Arief Poyuono, Kamis (1/10/2020).
Menurut Arief, saat ini pemerintah bersiap untuk membuka kembali ekonomi pasca-blokade. Mereka perlu menemukan cara cerdas untuk memaksimalkan lapangan kerja dan melindungi dari infeksi baru akibat Covid-19, dan mengikuti pedoman protokol kesehatan, dan pedoman dari badan kesehatan masyarakat setempat.
"Sekali lagi, ada fokus khusus akan diperlukan untuk memulai kembali dan mendukung pekerja di sektor usaha kecil, yang merupakan mayoritas pekerjaan di Indonesia," katanya.
Pada saat yang sama, kata Arief, pemerintah dan pelaku bisnis perlu menciptakan mekanisme baru untuk membantu orang-orang yang pekerjaannya berisiko dipekerjakan kembali ke dalam pekerjaan di mana permintaan tenaga kerja masih melebihi pasokan dan dengan cepat membangun keterampilan yang dibutuhkan untuk peran baru mereka.
Arief menambahkan, pengadaan vaksin yang cepat dan pemberian vaksin pada masyarakat dengan cepat juga akan lebih mempercepat pemulihan ekonomi. Kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia akan kembali.
"Dan yang paling penting turunan atau peraturan dari UU Ciptaker nanti harus untuk memperdalam efektivitas upaya penciptaan untuk membuka peluang kerja baru, pemerintah dan lembaga utama terkait dengan investasi dan ketenagakerjaan dapat dengan cepat membuat gambaran yang lebih terperinci tentang di mana pekerjaan berisiko, dan di mana ada permintaan tambahan untuk tenaga kerja," katanya.
Arief menyarankan bahwa gambaran ini harus membatasi tingkat tantangan pada tiga dimensi utama: sektor industri dan pekerjaan, demografi yang meliputi pendapatan, tingkat pendidikan, usia serta ukuran perusahaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




