ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus PT Asuransi Jiwasraya Kurang dari Satu Tahun

Selasa, 6 Oktober 2020 | 21:22 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan pengembalian kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kurang dari satu tahun.

Menurutnya, kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih persoalan Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik dan merugikan banyak pihak, sehinggga proses peradilan hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun.

"Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrahnya lebih cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. Apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," katanya Selasa (6/10/2020).

Bahkan, bila JPU maupun terpidana nantinya menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tigkat pengadilan negeri, maka secara otomatis barang sitaan akan menjadi milik negara.

ADVERTISEMENT

"Biisa saja putus di Pengadilan Negeri langsung inkrah kalau penuntut dan terpidananya menerima putusan hakim. Tapi kalau terjadi proses banding, ya ditunggu putusan banding, kalau lanjut ke kasasi maka tunggu putusan. setelah kasasi maka dengan sendirinya jadi inkrah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agun telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp 18,4 triliun.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp 16,8 triliun.

Ada pun tedakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 dengan tuntutan seumur hidup dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dengan tuntutan penjara 18 tahun.

Selain itu terdapat juga nama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dengan tuntutan seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masih menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon