ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Upah Tak Dinaikkan, Pemerintah Tidak Ingin Banyak Buruh Di-PHK

Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:05 WIB
YS
AD
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: ALD
Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menetapkan tidak menaikkan upah buruh pada 2021. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini dunia usaha tengah mengalami kelesuan sebagai imbas dari pandemi. Di sisi lain pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menkeu: Dunia Usaha Dalam Situasi Sangat Tertekan

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan, di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika masyarakat menuntut kenaikan upah, hal tersebut juga dinilainya kurang bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak, termasuk kondisi perusahaan yang masih bisa bertahan.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPSI Minta Pemerintah Tinjau Ulang


Oleh sebab itu jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus corona ini.‎

"Kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Disnaker Tangerang: Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha Langgar UMK 2026

Disnaker Tangerang: Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha Langgar UMK 2026

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon