Jakarta, Beritasatu.com - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI resmi mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di pasar fisik emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan ini diterbitkan pada tanggal 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020.
Dengan surat persetujuan ini, KBI telah mendapatkan legalitas menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (13/11/2020).
Sejalan mulai berjalannya pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring. “Langkah KBI menjadi Lembaga Kliring diharapkan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di pasar fisik emas digital," kata Fajar Wibhiyadi.
KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik. "Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, menjadi satu upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat, terkait pasar fisik emas digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman,” kata dia.
Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan melindungi dari tindakan penipuan, dan menghindari transaksi ilegal. Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Dalam skema transaksi, terdapat beberapa lembaga terkait, yaitu Bursa Berjangka sebagai tempat transaksi, Lembaga Kliring yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, Lembaga Depository yang berfungsi menyimpan emas secara fisik yang diperdagangkan, serta para pedagang emas digital.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, ke depan sektor ini akan terus berkembang. Hal ini seiring dengan revolusi industri 4.0 yang diikuti perkembangan teknologi digital. "Apalagi saat pandemi yang memberikan kontraksi ekonomi cukup signifikan serta terbatasnya pergerakan manusia, emas digital diyakini menjadi pilihan investasi,” kata dia.
Sumber: BeritaSatu.com