ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TSA UU Cipta Kerja Masih Berharap Aspirasi dari Masyarakat

Kamis, 31 Desember 2020 | 09:40 WIB
H
B
Penulis: Heriyanto | Editor: B1
UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Serap Aspirasi (TSA) berharap masyarakat aktif memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai rancangan peraturan turunan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani dalam Konferensi Pers Laporan Awal TSA di Jakarta, Rabu (30/12). Dalam sebulan terakhir, TSA aktif melakukan sosialisasi dan serap aspirasi publik terkait RPP dan Rperpres dengan berbagai kalangan.

Pihaknya, kata Franky, hingga kini telah menerima 152 masukan dari berbagai kalangan mengenai UU Cipta Kerja. Di mana sebanyak 70 masukan tertinggi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Sampai hari ini kami sudah menerima 152 aspirasi itu baik melalui email, portal TSA, ada juga yang menyampaikan melalui surat ke kantor TSA. Kita sudah menyelenggarakan 21 event bertemu dengan 112 komunitas berdialog dan menyerap aspirasi lebih dari 3500 orang," jelasnya.

Sementara untuk aspirasi kedua tertinggi terkait Lembaga Pengelola Investasi. Aspirasi yang ketiga mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Franky menjelaskan, dalam RPP masih banyak yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Adapun 3 contoh RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

Contoh pertama RPP terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, di mana ada poin pembahasan mengenai pendaftaran usaha kecil dan Mikro, di dalam UU Cipta Kerja pasal 91 tertulis pendaftaran bisa dilakukan secara daring.

Kedua, pembiayaan bagi Usaha kecil dan Mikro, dalam UU Cipta Kerja pasal 87 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. Namun di dalam RPP pasal 55 tertulis pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Ketiga, tentang fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. Dalam UU ciptakerja pasal 92 disebutkan insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil, tapi di dalam RPP pasal 77 insentif diberikan kepada usaha mikro.
"Jadi sangat berbeda, dan ada beberapa di RPP yang akan kita susulkan dalam laporan kami yang kedua berisi kesesuaian RPP dan UU Cipta Kerja," tandasnya.

Dia berharap berbagai pihak dan kelompok masyarakat untuk terus memberikan masukan. Adapun masukan atau aspirasi masyarakat untuk RPP atau RPerpres masih dapat dilakukan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id, kemudian melalui bit.ly/tsakirimaspirasi, melalui surat elektronik di timserapaspirasi@ekon.go.id atau ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

TSA merupakan tim independen yang bertugas menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon