Wapres Minta Kanal Penerima Wakaf Uang Diperluas
Senin, 25 Januari 2021 | 16:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengungkapkan, untuk mendukung pengelolaan wakaf uang, kanal-kanal penerimaan wakaf uang perlu diperluas, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS –PWU), yaitu bank-bank syariah dan juga lembaga keuangan mikro syariah.
"Keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar dan merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," kata Ma'ruf Amin dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, Senin (25/1/2021).
Wapres menilai, dalam transformasi pengelolaan wakaf, perlu adanya transformasi nazir yang kompeten dan berkualitas. Nazir adalah pihak penerima dan pengelola wakaf.
"Para nazir harus distandarisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang. Para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang. Selain itu, yang terpenting para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif," paparnya.
Ma'ruf Amin juga berpesan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang dan para nazir. "Saya berharap, BWI agar lebih memposisikan diri sebagai regulator pelaksanaan wakaf di Indonesia," kata Ma’ruf Amin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




