ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mastel Dukung Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi

Jumat, 29 Januari 2021 | 21:07 WIB
LO
FH
Penulis: Lona Olavia | Editor: FER
Ketua Umum Mastel, Kristiono.
Ketua Umum Mastel, Kristiono. (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia), Kristiono mendukung penuh pengaturan kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi nasional melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kristiono menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT global di wilayah Indonesia.

"Karena saat itu memang belum ada OTT. Oleh karena itu, saat inilah kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan hal tersebut dalam draf RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar. Sehingga, semua OTT harus mematuhi ketentuan tersebut," ujar Kristiono, Jumat (29/1/2021).

Padahal, menurutnya sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999, OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi. Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT global, Kristiono menyebut pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital. Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.

"Selama ini OTT sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Sehingga seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara. Jadi OTT wajib bekerjasama dengan operator Telko nasional. Pemerintah harus menegaskan hal tersebut melalui RPP Turunan Cipta Kerja di sektor telekomunikasi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono menilai perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global. Dia menilai, kalau OTT tidak segera diatur maka semakin banyak mudaratnya bagi negara dan juga industri telekomunikasi nasional.

"Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di wilayah Indonesia, amat lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain," ujar Nonot.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon