ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tarif 31 Ruas jalan Tol akan Disesuaikan Tahun 2021

Selasa, 2 Februari 2021 | 18:16 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Ilustrasi tol Trans-Jawa.
Ilustrasi tol Trans-Jawa. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) menyebutkan ada 31 ruas jalan tol yang mengalami jatuh tempo penyesuaian tarif dan karena itu bakal disesuaikan tarifnya pada tahun 2021.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit mengungkapkan, penyesuaian tarif untuk 31 ruas jalan tol itu dilakukan secara bertahap dan sudah termasuk penyesuaian tarif yang diterapkan pada tujuh ruas tol baru-baru ini.

"Tahun 2021 akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif," kata Danang Parikesit dalam konferensi pers secara virtual dengan topik Dukungan Inovasi dan Pengembangan Jalan Tol Tahun 2021, Selasa (2/2/2021).

Adapun tujuh ruas tol yang tarifnya sudah disesuaikan adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), Surabaya-Gempol (Surgem), dan terakhir Bogor Outer Ring Road (BORR).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan, penyesuaian tarif tol diimplementasikan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 38/2004, Peraturan Pemerintah No. 15/2005, dan perjanjian pengusahaan jalan tol. Regulasi-regulasi tersebut mengatur bahwa setiap dua tahun sekali badan usaha jalan tol berhak mengajukan penyesuaian tarif.

Dia mengungkapkan, untuk ruas-ruas tol yang sudah disesuaikan tarifnya sepanjang Januari 2021 adalah ruas-ruas tol yang masa jatuh tempo penyesuaian tarifnya pada tahun 2020. Pemerintah menunda penyesuaian tarif saat itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.  "Januari 2021 sudah diumumkan beberapa kenaikan ruas yang sebetulnya jatuh temponya di 2020," ungkap Endra.

Selanjutnya, kata dia, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menghendaki agar penyesuaian tarif dibagi dalam tiga klaster secara bertahap. Mulanya, diajukan kepada menteri sebanyak empat klaster.  "Mengenai klaster. Tadi empat disebutkan. Pak menteri menghendaki klaster hanya tiga. Jadi kita usulkan empat, beliau menghendaki tiga," imbuh Endra.

Adapun tiga klaster yang dikehendaki menteri PUPR tersebut, yakni klaster pertama dari Januari - April 2021 sebanyak 10 ruas tol yang disesuaikan tarifnya, lalu April - September 2021 sebanyak tujuh ruas, dan September hingga akhir tahun 2021 sebanyak 14 ruas jalan tol.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon