KNEKS Fokus Perkuat Regulasi Wakaf Uang
Selasa, 9 Februari 2021 | 15:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021 lalu. Gerakan Nasional Wakaf Uang ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih cepat dan luas, serta mempercepat visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Urip Budiarto menyampaikan, selama ini pengembangan wakaf uang masih belum optimal. Padahal potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Sementara itu berdasarkan data BWI hingga 20 Januari 2021, akumulasi wakaf berupa uang baru sebesar Rp 819,36 miliar.
"Kalau bicara wakaf uang, ini masih punya tantangan besar. Potensinya menurut BWI sebesar Rp 180 triliun, tetapi beberapa penelitian menyebutkan potensinya antara Rp 3 triliun sampai Rp 120 triliun," kata Urip Budiharto dalam webinar "Gerakan Nasional Wakaf Uang, Antara Cita-Cita dan Realita" yang digelar Core Indonesia, Selasa (9/2/2021).
Urip memaparkan, dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, KNEKS mencatat empat aspek yang harus menjadi perhatian. Pertama, terkait dengan awareness, di mana masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya mengenai wakaf uang. Kedua, terkait dengan research and development serta teknologi, yaitu belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf.
Aspek ketiga adalah regulasi dan kelembagaan. Menurutnya, perlu berbagai penyempurnaan pada Undang-undang (UU) Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, serta masih terbatasnya peran dan dukungan untuk BWI. Aspek terakhir terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM), di mana kualitas (kompetensi dan profesionalitas) dan kuantitas SDM nazir masih rendah.
"KNEKS melihat, fokus pengelolaan wakaf ada di empat aspek ini. Namun dari empat aspek ini, fokus dari KNEKS ke depan terkait bagaimana kita menguatkan regulasi, tata kelola dan kelembagaan wakaf. Kemudian bagaimana menguatkan konsolidasi data dan integrasi, sehingga kita bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang wakaf. Lalu mengenai inovasi pengembangan aset wakaf produktif," kata Urip.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




