Penduduk Miskin Bertambah, Kesenjangan Ekonomi Cenderung Sama
Senin, 15 Februari 2021 | 13:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pada September 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio sebesar 0,385. Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381 dan meningkat 0,005 poin dibandingkan September 2019 yang sebesar 0,380.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto memaparkan, pada September 2020, provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,437. Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,257.
Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,385, terdapat tujuh provinsi dengan angka Gini Ratio lebih tinggi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (0,437), Gorontalo (0,406), DKI Jakarta (0,400), Jawa Barat (0,398), Papua (0,395), Sulawesi Tenggara (0,388), dan Nusa Tenggara Barat (0,386).
"Untuk Gini Ratio tidak banyak berubah. Tetapi seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin menjadi 10,19%, Gini Ratio-nya juga meningkat dari 0,380 pada September 2019 menjadi 0,385 di September 2020," terang Suhariyanto, Senin (15/2/2021).
Untuk Gini Ratio perkotaan tercatat sebesar 0,399, naik dibanding Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,393 dan September 2019 yang sebesar 0,391. Sedangkan Gini Ratio perdesaan tercatat sebesar 0,319, naik dibanding Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,317 dan September 2019 yang sebesar 0,315.
Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia. Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40% terbawah angkanya di bawah 12%, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12%-17%, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17%.
Pada September 2020, persentase pengeluaran pada kelompok 40% terbawah adalah sebesar 17,93% yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah. Kondisi ini meningkat jika dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebesar 17,73% dan September 2019 yang sebesar 17,71%. Jika dibedakan menurut daerah, pada September 2020 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di perkotaan adalah 17,08%. Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di perdesaan tercatat 20,89%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




