Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan (aturan turunan) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Pepres). Peraturan tersebut dinilai relatif sudah menampung kepentingan dunia usaha, meski masih ada beberapa catatan. Setidaknya PP tersebut sudah menunjukkan arah yang benar dalam meningkatkan kualitas iklim usaha di Indonesia.
Ketua umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, semangat UU Ciptaker memang untuk menyederhanakan berbagai aturan dan birokrasi. Semangat tersebut disambut baik oleh dunia usaha terutama skala usaha menengah, kecil dan mikro.
Menurutnya, PP sebaga implementasi UU Ciptaker dipandang sudah relatif menampung kepentingan dunia usaha.
“Kalau memuaskan semua hal saya kira tidak tetapi dibilang jelek juga enggak. Saya kira arahnya sudah baik lah. Ini kan ada waktu 4 bulan untuk melakukan penyesuaian. Kita lihat nanti seperti apa,” ujar Sutrisno saat dihubungi Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Dia menjelaskan, untuk pemberdayaan sudah cukup banyak yang dibuat implementasinya. Misalnya pendirian usaha yang dipermudah, karena tujuan dari UU Ciptaker untuk menciptakan lapangan kerja. Ini berati yang menjadi fokus seharusnya di usaha menengah, mikro, kecil (UMKM).
Di sektor tersebut, ketentuan upah berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Sehingga itu tidak akan merugikan kedua pihak. “Karena kalau kemudian ketentuannya kaku bagi UMKM itu nanti mati semua. Padahal mereka itu menciptakan lapangan kerja lebih dari 90%,” ujar Sutrisno.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan kriteria untuk usaha kecil menengah dan mikro sekarang lebih jelas. Saat ini modal dasar Rp 5-10 miliar masih digolongkan sebagai UMKM. Walau ini sebenarnya masih agak ketinggalan dibandingkan negara pesaing Indonesia.
“Sekarang sudah diperlonggar, tentu dengan harapan memang bisa naik kelas usahanya karena tetap mendapatkan kelonggaran. Fasilitas masih dimungkinkan ketika perusahaan kecil dan menengah itu mulai membesar ya atau meningkat,” ucap dia.
Sutrisno mengatakan untuk persaingan usaha mengenai anti monopoli, dulu menjadi momok menakutkan bagi dunia usaha karena tidak ada batas atas mengenai denda, membuat sangat kontraproduktif bagi upaya untuk mendorong investasi dan bisnis.
Saat ini sudah lebih baik dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Saya kira sekarang ini sudah diberikan batas atas dengan 10% dari omset. Tentu harus ada perhitungan-perhitungan yang lebih rinci nantinya. Tetapi itu sudah kemajuan ya,” ucap dia.
Lalu jika dulu pelaku usaha yang akan didenda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya diberi waktu 1 bulan untuk membela diri di pengadilan negeri. Hal itu dirasakan tidak adul bagi dunia usaha yang mengalami problem persaingan usaha.
Sutrisno mengatakan melalui PP tersebut persidangan sudah dipindahkan ke pengadilan niaga dengan waktu pemeriksaan mencapai 12 bulan. “Sehingga ada kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil, karena cukup waktu di dalam menyusun pembelaan dan menyiapkan alat bukti,” ujar dia.
Sutrisno mengatakan saat ini yang masih menjadi ganjalan adalah mengenai perpajakan untuk UMKM. Saat ini untuk UMKM dengan penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun masih dikenakan pajak final 0,5%. Menurut dia aturan itu sudah lama sekali dan tidak relevan karena terkena inflasi dan nilai tukar.
Dunia usaha sudah mengusulkan untuk ditingkatkan menjadi Rp 7,5 miliar per tahun atau lebih yang dikenakan pajak. Sutrisno mengungkapkan, usulan tersebut belum diakomodasi hanya saja dinyatakan bahwa akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.
“Nah itu sebenarnya yang masih akan kita perjuangkan untuk bisa mendapatkan perbaikan dari Menteri Keuangan. Kalau dari Menteri koperasi, saya pikir usaha kecil sudah akomodatif ya untuk menampung aspirasi pemain usaha kecil dan mikro termasuk koperasi,” ujar dia.
Sumber: BeritaSatu.com