IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Segera Dibahas
Selasa, 9 Maret 2021 | 18:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan menaruh harapan yang besar agar RUU tentang Konsultan Pajak yang diinisiasi Dewan perwakilan rakyat (DPR) dapat segera menjadi undang-undang. Keberadaan UU tersebut menurutnya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, hak dan kewajiban bagi konsultan pajak.
"Ini sesuatu yang kami idam-idamkan karena kalau menyangkut kepastian hukum, hak dan kewajiban konsultan pajak, tentu kita sangat menginginkan RUU Konsultan Pajak ini dibahas, yang sekarang ini masih mandek di DPR," kata Ruston Tambunan di kantor pusat IKPI, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Karenanya, IKPI sangat mendorong agar RUU ini bisa segera dibahas, sehingga ada ketegasan hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya seperti halnya profesi lainnya.
"Kami sangat menginginkan itu supaya Undang-Undang Konsultan Pajak ini jelas mengatur persyaratannya, kemudian kalau ada pelanggaran, sanksinya juga diterapkan melalui undang-undang tersebut," ujarnya.
Menurut Ruston, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak ini bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak, termasuk Wajib Pajak dan negara.
"Sama halnya dengan yang lain, kita ingin diatur posisi kita dalam melaksanakan ini dilindungi haknya, dan jelas dilindungi juga wajib pajaknya. Mereka pun berhak mendapatkan jasa konsultan pajak yang kompeten," kata Ruston.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




