ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lelang Bank Mutiara Akan Dibuka Kembali

Senin, 1 Oktober 2012 | 21:32 WIB
IH
B
Bank Mutiara harus laku dijual pada tahun ini maupun tahun depan dengan harga Rp6,7 triliun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal membuka kembali masa penawaran PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) pada akhir November 2012. Penawaran tersebut kembali dibuka setelah LPS tidak meluluskan tiga calon investor sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS C Heru Budiargo mengatakan, Bank Mutiara harus laku dijual pada tahun ini maupun tahun depan dengan harga Rp6,7 triliun atau sesuai nilai Penyertaan Modal Sementara (PMS). Sehingga, masih masuk dalam rentang waktu 4 tahun yang dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) LPS, sebelum dilepas dengan harga terbaik pada 2014.

“Kemarin memang sudah ditutup prosesnya, tapi akan dimulai lagi menjelang akhir tahun ini. Untuk penentuannya pada November itu karena agar sesuai dengan konteks waktu penyelamatan Bank Mutiara pada November 2008 yang lalu,” kata Heru seusai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman di Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini.

Heru mengatakan, dalam proses penawaran baru tersebut, penasehat keuangan dan hukum masih sama, yaitu Danareksa Sekuritas dan Assegaf Hamzah and Partners. Kendati masa penawaran dilakukan menjelang akhir 2012, prosesnya bisa dilakukan pada Januari atau Februari 2013.

Dia mengakui, dalam UU LPS tidak disebutkan secara spesifik mengenai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam pembelian Bank Mutiara. Namun, nilainya tetap harus sejumlah PMS, yaitu Rp6,7 triliun. Ketiga calon investor yang tidak lulus sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat.

“Ada beberapa faktor, karena mereka tidak punya cukup dana. Selain itu, LPS mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) yang sudah ada kriteria jelas untuk memperbolehkan calon investor membeli suatu bank,” jelasnya.

Sebelumnya, terdapat 7 investor yang menyatakan minatnya untuk membeli Bank Mutiara, kemudian tersaring menjadi 3 investor. Namun, setelah ketiganya mengajukan surat permohonan kepada LPS dan Danareksa Sekuritas, diputuskan bahwa ketiganya gagal karena tidak memenuhi syarat.

Namun, Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, jika ketiga investor tersebut memang berminat untuk mengikuti masa penawaran selanjutnya, tetap diperbolehkan. Mirza juga mengungkapkan, LPS tetap membuka diri terhadap investor asing. Namun, jika memang terdapat investor domestik yang mampu dan memenuhi syarat, LPS lebih condong kepada investor tersebut.

Mirza mengakui, memang terdapat banyak investor yang merasa khawatir dengan polemik politik terkait bailout atas bank yang dahulu bernama PT Bank Century Tbk tersebut. Namun, dia tidak risau dengan kemungkinan tersebut menciutkan minat investor asing untuk menawar.

“Saya rasa, investor juga sudah dapat informasi dan mereka mengetahui seluk-beluknya. Nanti ‘kan ada periode uji tuntas (due diligence). Di situ mereka bisa melihat secara teliti sebelum mereka masuk ke Bank Mutiara,” ujarnya.

Kasus Antaboga

Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan nasabah Antaboga Delta Sekuritas dan memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo untuk mengembalikan uang nasabah, Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS C, menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum. LPS memang berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

“Kalau uang itu milik negara, kami upayakan dari sisi hukum untuk berjuang secara maksimal, agar prinsip keadilan ditegakkan. Dengan begitu, kami harus memverifikasi lebih lanjut. Upaya hukum sebenarnya ada banyak pilihan,” ungkap Heru.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah salinan putusan tersebut telah dikirimkan oleh MK, karena pihak yang menerima adalah Bank Mutiara.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon