Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok Minta Penegak Hukum Tak Beropini
Jumat, 23 April 2021 | 21:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bob Hasan, kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), mengklaim tidak tahu menahu mengenai aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. Bob bahkan menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik.
"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke bitcoin. Kejaksaan harusnya jangan beropini dan fitnah ke publik," kata Bob Hasan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Pernyataan itu disampaikan lantaran Kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Bob menilai, opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan. Untuk itu, Bob menyarankan agar Kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum. Sebab jika berasumsi dalam penegakan hukum, maka bisa berdampak negatif pada politik, sosial, dan ekonomi.
Menurutnya, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Hal ini penting, katanya, agar proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tidak mengganggu sektor perekonomian.
"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," katanya.
Diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli bitcoin tersebut.
"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Kejagung memeriksa OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku nominee, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.
"Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," ujar Febrie.
Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan, terkait dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




