Kemhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Layani Pemudik
Senin, 3 Mei 2021 | 12:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi menyampaikan, Kemhub telah menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Menurut Budi, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Dirjen Budi dalam keterangan resminya, Senin (3/5/2021).
Dirjen Budi menambahkan, penerbitan stiker ini juga dimaksudkan untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tegas Dirjen Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




