Moratelindo Raih Fasilitas Kredit Rp 340 Miliar dari BNI
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo raih fasilitas kredit sebanyak Rp 340 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Selain itu, Moratelindo juga mendapatkan treasury line dan persetujuan perubahan fasilitas kredit tidak langsung.
Sekretaris Moratelindo, Henry Rizard Rumopa menjelaskan, pinjaman pertama sebesar Rp 340 miliar itu akan digunakan untuk keperluan perusahaan dalam pembiayaan capital expenditure (capex) dan opex untuk tahun 2021. Adapun fasilitas kredit tersebut memiliki tenor selama 66 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit yakni tanggal 11 Mei 2021.
Pada perjanjian ini, Moratelindo menjaminkan beberapa infrastruktur yang dimiliki perusahaan seperti, peralatan fiber optik dan jaringan fiber optik Jayabaya yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur hingga Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Selain itu, perusahaan juga menjaminkan sebidang tanah seluas 3.050 meter persegi yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dengan adanya fasilitas kredit ini maka perseroan mendapat dukungan untuk melakukan ekspansi usaha," jelas Henry dalam keterangan persnya, Rabu (19/5/2021).
Selanjutnya, Moratelindo juga melakukan pemberian fasilitas treasury line dengan maksimum kredit sebesar US$ 3 juta yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi asing non today seperti forward, swap dan transaksi derivatif, cross currency swap dan interest rate swap dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko nilai tukar valuta asing, suku bunga.
Adapun fasilitas treasury line ini berjangka waktu sebanyak 12 bulan sejak jatuh tempo yakni tanggal 30 April 2021 sampai dengan 29 April 2022.
Moratelindo dan BNI juga sepakat mengadakan perubahan ketentuan dalam akta perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung nomor 29 tanggal 30 April 2019 dengan nilai maksimum sebesar Rp 20 miliar.
Persetujuan baru yang digunakan yakni menggunakan perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung nomor (2) 29 tanggal 29 Mei 2020 untuk ketentuan terkait Jangka waktu fasilitas kredit, syarat penarikan fasilitas hingga penyerahan perubahan/penggantian agunan dari penerima kredit kepada BNI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




