Soal Tax Amnesty Jilid II, BKF: Tunggu Pembahasan DPR
Kamis, 20 Mei 2021 | 20:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu masih enggan mengungkapkan rencana diadakannya tax amnesty jilid II. Aturan pengampunan pajak ini nantinya masuk dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
"Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan," kata Febrio saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan dirinya menolak adanya rencana tax amnesty (TA) jilid II. Seharusnya tax amnesty dilakukan hanya sekali dalam satu generasi. Jika dijalankan beberapa kali, maka kepatuhan wajib pajak akan tergerus. "Di berbagai negara dalam satu generasi dilakukan tax amnesty, kalau dalam setiap 5 tahun maka compliance masyarakat akan rendah. Artinya dianggap tidak governance, dan tidak mendorong petugas pajak untuk extra effort,"ujarnya.
Untuk konsolidasi fiskal dan mendorong penerimaan pajak di tahun depan, seharusnya pemerintah tidak kembali mewacanakan diadakan TA, tetapi melakukan sunset policy. Dengan demikian, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 bisa kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). "Jangan sampai kesulitan di 3% nanti, untuk itu belanjanya harus kualitatif, outcome belanja harus jelas. Untuk menjaga ini mau tidak mau penerimanan harus digenjot, masa suruh ngutang lagi yang banyak," ujar Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan opsi voluntary disclosure program (VDP) bisa menjadi solusi pengampunan pajak yang kerap dilakukan oleh berbagai negara. Jika dalam konteks Indonesia, VDP dilakukan atas lanjutan setelah adanya tax amnesty pada tahun 2016-2017.
"Sederhananya bahasa saya,seyogyanya pemerintah melakukan sunset policy agar pondasi fiskal memasuki 2023, berkelanjutan tetap terjaga. APBN 2022 itu kalau mau jujur itu APBN transisi, kemewahan waktu 3 tahun sudah tidak ada lagi bagi pemerintah. Makanya 2023 itu defisit 3% dan 2022 mari kita cari peluang yang mungkin, tapi tetap jaga pertumbuhan ekonomi disisi lain fiskal harus dijaga keberlanjutannya," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




