ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Tax Amnesty Jilid II, BKF: Tunggu Pembahasan DPR

Kamis, 20 Mei 2021 | 20:36 WIB
TP
WP
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: WBP
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, 30 September 2016.
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, 30 September 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu masih enggan mengungkapkan rencana diadakannya tax amnesty jilid II. Aturan pengampunan pajak ini nantinya masuk dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

"Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan," kata Febrio saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan dirinya menolak adanya rencana tax amnesty (TA) jilid II. Seharusnya tax amnesty dilakukan hanya sekali dalam satu generasi. Jika dijalankan beberapa kali, maka kepatuhan wajib pajak akan tergerus. "Di berbagai negara dalam satu generasi dilakukan tax amnesty, kalau dalam setiap 5 tahun maka compliance masyarakat akan rendah. Artinya dianggap tidak governance, dan tidak mendorong petugas pajak untuk extra effort,"ujarnya.

Untuk konsolidasi fiskal dan  mendorong penerimaan pajak di tahun depan, seharusnya pemerintah tidak kembali mewacanakan diadakan TA, tetapi melakukan sunset policy. Dengan demikian, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 bisa kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). "Jangan sampai kesulitan di 3% nanti, untuk itu belanjanya harus kualitatif, outcome belanja harus jelas. Untuk menjaga ini mau tidak mau penerimanan harus digenjot, masa suruh ngutang lagi yang banyak," ujar Said.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Said mengatakan opsi voluntary disclosure program (VDP) bisa menjadi solusi pengampunan pajak yang kerap dilakukan oleh berbagai negara. Jika dalam konteks Indonesia, VDP dilakukan atas lanjutan setelah adanya tax amnesty pada tahun 2016-2017.

"Sederhananya bahasa saya,seyogyanya pemerintah melakukan sunset policy agar pondasi fiskal memasuki 2023, berkelanjutan tetap terjaga. APBN 2022 itu kalau mau jujur itu APBN transisi, kemewahan waktu 3 tahun sudah tidak ada lagi bagi pemerintah. Makanya 2023 itu defisit 3% dan 2022 mari kita cari peluang yang mungkin, tapi tetap jaga pertumbuhan ekonomi disisi lain fiskal harus dijaga keberlanjutannya," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon