Bank BUMN Susun Aturan Haircut
Selasa, 16 Oktober 2012 | 06:28 WIB
Total kredit macet BUMN mencapai 90 triliun
Kementerian BUMN memberi waktu sebulan kepada bank-bank BUMN, untuk menyusun pedoman internal terkait restrukturisasi dan pemotongan (haircut) piutang macet.
Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan, pihaknya mengundang MK untuk menjelaskan keputusan lembaga itu yang menyatakan piutang badan usaha milik negara (BUMN) bukan piutang negara.
Bagi BUMN, keputusan MK tersebut merupakan ‘angin segar'.
“Itu kan kredit macet atau piutang yang umurnya puluhan tahun, tapi belum bisa diselesaikan karena adanya peraturan-peraturan yang lama,” jelas Dahlan seusai pertemuan tertutup di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Bagi bank-bank BUMN, keputusan MK tersebut sangat menggembirakan mengingat total kredit macet yang selama ini dinyatakan piutang negara mencapai Rp 90 triliun.
Piutang tersebut merupakan akumulasi piutang macet yang tercatat sejak 1959.
Bila kredit macet tersebut bisa direstrukturisasi melalui skema Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tingkat pengembalian 20 persen, setidaknya ada dana Rp 22,5 triliun yang akan masuk permodalan dan laba bank-bank BUMN.
Dalam pertemuan kemarin, para direksi bank BUMN menanyakan apakah keputusan MK itu bisa langsung dilaksanakan atau masih harus menunggu perubahan atas aturan- aturan yang sudah ada.
Mereka masih mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dalam eksekusi di lapangan.
MK mengatakan dengan tegas bahwa putusan itu harus langsung dilaksanakan di lapangan,” tukas Dahlan.
Hakim Konstitusi MK Akil Mochtar membenarkan, bank-bank BUMN dapat melakukan haircut atau restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini dianggap piutang negara.
“Untuk melakukan restrukturisasi, bank-bank BUMN perlu membuat standar internal guna menjaga moral hazard,” jelas dia.
Akil pun merujuk pengalaman BPPN yang mendapatkan kewenangan luar biasa untuk melakukan penghapusan utang kepada nasabah.
“Bahkan, BPPN bisa memotong utang hingga 50%,” jelas dia.
Pada 27 September 2012, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pengujian UU No 49 Tahun 1960 Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Keputusan itu memberikan kewenangan kepada bank BUMN untuk menyelesaikan utang-utangnya yang bermasalah.
Bank BUMN tidak perlu lagi menyerahkan piutang atau kredit macet kepada PUPN,” jelas Akil Mochtar.
Selama ini, UU PUPN mengelompokkan dua jenis piutang, yakni piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara.
Piutang bank BUMN yang macet penyelesaiannya dilimpahkan kepada PUPN. Namun, PUPN tidak memiliki kebebasan melakukan restr ukturisasi utang termasuk pemberian pemotongan (haircut).
“Sekarang bisa diselesaikan sendiri karena bank BUMN tunduk pada UU perseroan terbatas, yakni dia boleh mengurus usahanya sendiri," kata Akil
Kementerian BUMN memberi waktu sebulan kepada bank-bank BUMN, untuk menyusun pedoman internal terkait restrukturisasi dan pemotongan (haircut) piutang macet.
Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan, pihaknya mengundang MK untuk menjelaskan keputusan lembaga itu yang menyatakan piutang badan usaha milik negara (BUMN) bukan piutang negara.
Bagi BUMN, keputusan MK tersebut merupakan ‘angin segar'.
“Itu kan kredit macet atau piutang yang umurnya puluhan tahun, tapi belum bisa diselesaikan karena adanya peraturan-peraturan yang lama,” jelas Dahlan seusai pertemuan tertutup di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Bagi bank-bank BUMN, keputusan MK tersebut sangat menggembirakan mengingat total kredit macet yang selama ini dinyatakan piutang negara mencapai Rp 90 triliun.
Piutang tersebut merupakan akumulasi piutang macet yang tercatat sejak 1959.
Bila kredit macet tersebut bisa direstrukturisasi melalui skema Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tingkat pengembalian 20 persen, setidaknya ada dana Rp 22,5 triliun yang akan masuk permodalan dan laba bank-bank BUMN.
Dalam pertemuan kemarin, para direksi bank BUMN menanyakan apakah keputusan MK itu bisa langsung dilaksanakan atau masih harus menunggu perubahan atas aturan- aturan yang sudah ada.
Mereka masih mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dalam eksekusi di lapangan.
MK mengatakan dengan tegas bahwa putusan itu harus langsung dilaksanakan di lapangan,” tukas Dahlan.
Hakim Konstitusi MK Akil Mochtar membenarkan, bank-bank BUMN dapat melakukan haircut atau restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini dianggap piutang negara.
“Untuk melakukan restrukturisasi, bank-bank BUMN perlu membuat standar internal guna menjaga moral hazard,” jelas dia.
Akil pun merujuk pengalaman BPPN yang mendapatkan kewenangan luar biasa untuk melakukan penghapusan utang kepada nasabah.
“Bahkan, BPPN bisa memotong utang hingga 50%,” jelas dia.
Pada 27 September 2012, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pengujian UU No 49 Tahun 1960 Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Keputusan itu memberikan kewenangan kepada bank BUMN untuk menyelesaikan utang-utangnya yang bermasalah.
Bank BUMN tidak perlu lagi menyerahkan piutang atau kredit macet kepada PUPN,” jelas Akil Mochtar.
Selama ini, UU PUPN mengelompokkan dua jenis piutang, yakni piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara.
Piutang bank BUMN yang macet penyelesaiannya dilimpahkan kepada PUPN. Namun, PUPN tidak memiliki kebebasan melakukan restr ukturisasi utang termasuk pemberian pemotongan (haircut).
“Sekarang bisa diselesaikan sendiri karena bank BUMN tunduk pada UU perseroan terbatas, yakni dia boleh mengurus usahanya sendiri," kata Akil
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




