ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Proses Transisi Blok Rokan Harus Diselesaikan Secara Tuntas

Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:32 WIB
LO
WP
Penulis: Lona Olavia | Editor: WBP
Ilustrasi minyak.
Ilustrasi minyak. (CNBC)

Jakarta, Beritasatu.com- Alih kelola Blok Rokan, Provinsi Riau dari PT Chevron Pasific Indonesia (dan pendahulunya) yang sudah 97 tahun kepada PT Pertamina (Persero) tinggal menghitung hari. Tepatnya pada 9 Agustus 2021 nanti, blok migas terbesar kedua di Indonesia itu akan diserahterimakan kepada PT Pertamina (Persero).

Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Julius Wiratno mengatakan, pada prinsipnya transisi Blok Rokan ini harus berhasil, karena proses transisi blok migas sendiri sudah pernah dilakukan sebelumnya dan melibatkan Pertamina. "Jadi apa pun yang kita hadapi di depan mata, kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Tinggal 2 bulan lagi, proses transisi harus kita selesaikan dengan tuntas," kata dia, Sabtu (12/6).

Dia menilai, masih ada banyak persoalan yang harus diselesaikan sebelum nantinya Blok Rokan diserahterimakan kepada Pertamina. Meski demikian, dia memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses serah terima tersebut, termasuk soal isu adanya limbah bahan berbahaya beracun (B3).

"Sampai dengan hari ini tidak ada pelanggaran hukum, kalau ada pasti sudah diperkarakan. Tapi kalau surat menyurat, pengaduan, saya kemarin baru pulang dari Balikpapan terus siang ikut rapat pimpinan, ada surat katanya sudah ada pelaporan, tapi kan kami tidak tahu sudah ditindaklanjuti atau belum. Disarankan oleh penasihat ahli yang bidang penegakan hukum SKK Migas untuk berkomunikasi dengan penegak hukum," ujar Julius.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, kata Julius, hal itu belum boleh disebut ada pelanggaran hukum karena pengaduan itu memang banyak sekali mulai hal ringan hingga berat. "Tapi selama ini tentu saja dikendalikan dengan baik dan bijaksana dan dikomunikasikan dengan pihak terkait dengan bijaksana," tegasnya.

Sementara terkait adanya Head Of Agreement (HOA) antara SKK Migas dengan Chevron Pacific Indonesia pada 28 September 2020 tentang pemulihan limbah B3 di Blok Rokan, Julius menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya HOA itu adalah karenaCPI tidak mau berinvestasi lagi pada Blok Rokan, dengan pertimbangan bahwa investasi tersebut tidak ada kepastiannya apakah nanti akan kembali dalam bentuk cost recovery atau sebagainya.

"Tujuan kita (HOA) adalah bagaimana produksi, lifting minyak tidak turun dari Rokan. Itu yang mendasari semua. Dan juga ada liability kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam HOA itu ada pertimbangan teknisnya, bahwa untuk terkait dengan pemulihan lahan itu di perjanjian sebelumnya tidak diatur. Itu yang mendasari, sehingga ini muncul untuk memastikan agar Chevron mau berinvestasi untuk menjaga produksi Rokan," pungkasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon