Kemkeu Sebut Realisasi Lelang Aset Capai Rp 13,5 Triliun
Jumat, 18 Juni 2021 | 16:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan realisasi lelang aset telah mencapai Rp 13,5 triliun dari target lelang tahun 2021 sebesar Rp 29 triliun.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemkeu, Joko Prihanto, mengatakan jumlah tersebut lebih tinggi dari realisasi pada Juni 2020 yang sebesar Rp 10,91 triliun. Lelang dilakukan untuk barang tegahan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah hampir 50% dari target, masih ada waktu sampai akhir Juni untuk semester pertama. Saya harap nanti sudah di atas 50% pada semester pertama ini," ucap Joko Prihanto dalam media briefing, Jumat (18/6/2021).
Joko menjelaskan, realisasi lelang berasal dari barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik. Kemkeu menugaskan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana lelang.
Beberapa contoh lelang dengan nilai tinggi yaitu pada 16 Februari 2021 KPKNL Jakarta II berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan limit Rp 99,47 juta dan terjual Rp 1,58 miliar.
Berikutnya pada 3 Juni 2021, KPKNL Jakarta II berhasil melelang mobil Mini Cooper 40 beserta otomotif parts-nya laku terjual Rp 623,57 miliar dari limit yang ditetapkan Rp 48,57 juta.
Pada 17 Juni 2021, KPKNL Jakarta II melaksanakan lelang tegahan Bea Cukai berupa mobil Mercedes Benz E270 CDI, Ferules, Hydraulic Adaptor dan Hose Fitting dengan limit Rp 40,87 juta dan laku Rp 634,87 juta. Selain itu masih barang lelang dalam bentuk properti seperti bangunan pabrik, dan hotel.
"Untuk tahun 2021, bangunan pabrik ini ada di Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp 300 miliar. Nanti di Pekalongan juga ada (barang lelang) pabrik dengan limit Rp 500 miliar, mudah-mudahan laku dalam waktu dekat. Biasanya yang mahal adalah pabrik, hotel, serta properti besar," ucap Joko.
Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional DJBC Kemkeu, Syarif Hidayat mengatakan, barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. "Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN)," kata Syarif.
Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
Namun dalam pelaksanaannya pihaknya juga melihat kondisi di lapangan. Ada juga barang yang jadinya dihibahkan, misalnya ada barang tegahan komputer, karena banyak sekolahan yang membutuhkan komputer tersebut sehingga diputuskan unutk dihibahkan ke sekolah tertentu. "Kami melihat kondisi kebutuhan yang ada dan pertimbangan pimpinan," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




