ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPATK: Pembatasan Transaksi Tunai Banyak Manfaatnya

Rabu, 24 Oktober 2012 | 20:07 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Logo Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK)
Logo Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) (twitter)
PPATK banyak menemukan penarikan dan penyetoran dana di bawah Rp100 juta di perbankan, yang mencurigakan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan rencana pembatasan transaksi tunai, bakal memberikan manfaat bagi perekonomian.

Selain mengurangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, masyarakat menjadi lebih terbiasa dengan transaksi non-tunai.

Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso mengatakan, sejak tahun lalu PPATK berencana membatasi transaksi tunai maksimal hanya boleh Rp100 juta. Pasalnya, PPATK banyak menemukan penarikan dan penyetoran dana di bawah Rp100 juta di perbankan, yang mencurigakan. Apalagi, modus korupsi dan uang suap sering dilakukan dengan pemberian tunai, bukan transfer.

"Kami sudah mengajukan surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan (Menkeu), kami juga telah bertemu dengan beberapa instansi terkait seperti Direktur Jenderal Pajak dan Inspektur Jenderal Pajak. Menurut mereka, Kementerian Keuangan sudah membuat kajiannya, tinggal menunggu masukan dari BI sebagai otoritas moneter," kata Agus, seusai jumpa pers Akad Kredit Perumahan Bagi Pihak Ketiga di BI Tahap II, di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (24/10).

Agus mengatakan, pembatasan transaksi tunai sebenarnya membangun 'less cash society' sekaligus bentuk dukungan program BI. Bagi BI, dengan pembatasan transaksi tunai sampai Rp100 juta, biaya pengedaran uang akan menjadi lebih irit.

Namun, bukan berarti seseorang tidak boleh menggunakan pola tunai dalam membeli sesuatu yang harganya di atas Rp100 juta.

"Misalkan, orang beli mobil Rp500 juta cash. Nah, yang boleh tunai itu Rp100 juta, sisanya Rp400 juta ditransfer melalui bank. Jadi ini bisa membangun masyarakat menjadi lebih berintegritas dan bank minded, karena seluruh rakyat Indonesia memiliki rekening bank," kata Agus.

Saat ini, masyarakat Indonesia masih menjadi masyarakat kartal atau sangat bergantung pada uang tunai. Bahkan, lanjut Agus, di pedesaan rata-rata pembelian rumah, atau ternak harus menunjukkan uang tunai terlebih dahulu.

Namun, jika semua memiliki rekening, semua transaksi dapat dilacak dan perampokan akan berkurang. Dengan begitu, tingkat kejahatan tindak korupsi akan menurun, sehingga negara akan menjadi lebih tertib.

"Di Amerika Selatan sudah banyak menggunakan transaksi non-tunai. Di negara maju, masyarakat didorong menjadi masyarakat giral. Di Belanda, kalau beli sesuatu itu ada pengecekan langsung ke alamat rumah, rekeningnya di mana saja, dan lain-lain, melalui satu nomor identitas saja," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut Agus, pembatasan transaksi tunai akan membantu rencana Indonesia menerapkan single identity number (SIN) yang di dalamnya terdapat nomor kartu tanda penduduk (KTP), rekening bank, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan paspor. Manfaat lainnya, kata dia, adalah meminimalisasi risiko terpapar oleh uang palsu.

Menurut Agus, langkah itu tidak akan merepotkan masyarakat, karena saat ini mayoritas penduduk telah menerima penghasilannya melalui transfer bank. Sebagai contoh, untuk tahap pertama, BI dapat membatasi transaksi tunai sebesar Rp50 juta terlebih dahulu.

Namun, menurutnya aturan tersebut bisa hanya menggunakan Peraturan Bank Indonesia (PBI), Keputusan Menteri, Peraturan PPATK, maupun Surat Keputusan Bersama (SKB), tanpa harus membuat UU baru.

"Dengan BI, kami belum diskusi lagi. Kami berharap agar bagaimana (BI) segera merespon ini. Mumpung BI ada beberapa Undang-Undang (UU) yang harus disesuaikan. Nah, aturan ini bisa saja diselipkan di revisi UU BI," katanya.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon