ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Untuk Keempat Kalinya, PIP Perpanjang Divestasi Newmont

Rabu, 24 Oktober 2012 | 21:31 WIB
IB
B
Penulis: ID/ Wahyu Sudoyo/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Tambang terbuka Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sedang melakukan pengerucutan lebih dalam untuk menemukan lebih banyak bahan mineral. Saat ini kedalaman tambang 240 meter di bawah permukaan laut dan rencananya akan digali lagi hingga 430 meter di bawah permukaan laut.
Tambang terbuka Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sedang melakukan pengerucutan lebih dalam untuk menemukan lebih banyak bahan mineral. Saat ini kedalaman tambang 240 meter di bawah permukaan laut dan rencananya akan digali lagi hingga 430 meter di bawah permukaan laut. (JG/Ririn Radiawati Kusuma)
Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat optimal.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. menandatangani Amendemen keempat, Perjanjian Jual Beli 7 (tujuh) Persen Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) 2010 pada Rabu, (24/10).
 
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di  kantor PIP, Jakarta.
 
Soritaon menjelaskan, dengan perpanjangan tersebut, pemerintah berhak memperpanjang masa pembelian saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut hingga 31 Januari 2013.

Sayangnya Soritaon enggan menjelaskan lebih lanjut batas NNT memperpanjang perjanjian tersebut. “Baru saja dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian SSA,” ujar Soritaon di Jakarta, Rabu (24/10).
 
Menurut dia, amendemen keempat ini dilakukan mengingat syarat yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli ketiga pada 3 November 2011 belum terpenuhi.

Dengan amendemen keempat ini, kata dia, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. sepakat memberikan waktu agar memenuhi kewajiban masing-masing.

Menurut jadwal, batas waktu penjualan tujuh persen saham NNT berakhir Kamis (25/10).   Namun hingga tenggat berakhir, pemerintah belum mendapat persetujuan DPR untuk membeli saham perusahaan tambang emas dan tembaga di Batu Hijau, Nusa Tenggara itu.

SPA Newmont sudah mengalami perpanjangan sebanyak 3 kali. Penandatanganan SPA antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV dilakukan pertama kali pada 6 Mei 2011. SPA tersebut berumur 6 bulan dan jatuh tempo pada 6 November 2011.
 
Selanjutnya pemerintah dan Newmont memperpanjang SPA hingga 6 Agustus 2012, dan kembali memperpanjang SPA hingga 25 Oktober 2012.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembelian 7 persen saham divestasi Newmont Nusa Tenggara merupakan kewenangan konstitusional pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Kewenangan ini hanya dapat dilakukan antara lain melalui persetujuan DPR baik melalui UU APBN atau persetujuan secara spesifik.

Kemudian, dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat dan dilaksanakan di bawah pengawasan DPR.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon