ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pan Brothers Raih Moratorium Hingga 28 Desember 2021

Selasa, 6 Juli 2021 | 05:15 WIB
TD
WP
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: WBP
Aktivitas di pabrik garmen Pan Brothers
Aktivitas di pabrik garmen Pan Brothers (GlobeAsia Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com— PT Pan Brothers Tbk (PBRX) telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) pada 30 Juni 2021.  Sampai 28 Desember 2021, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan anak usaha.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (5/7/2021), dalam sidang tersebut perseroan sudah siap mengajukan kesimpulan. Namun Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri tidak bisa hadir, maka sidang tersebut dibuka hanya untuk memberikan penundaan dan tidak dapat menerima kesimpulan dari para pihak. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 dengan agenda yang sama.

Kemudian pada 28 Juni 2021, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam mendengar OS 551 dan OS Anak perusahaan. Komisaris Yudisial Philip Jeraretnam pun memberikan moratorium kepada perseroan dan anak usahanya hingga 28 Desember 2021.

Kedua, tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan masing-masing anak usaha. Ketiga, tidak ada proses yang akan dilanjutkan terhadap Pan Brothers dan anak usahanya, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persayaratan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan masing-masing anak perusahaan kecuali dengna izin pengadilan dan tunduk pada persayaratan yang ditetapkan.

Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan masing-masing anak perusahaan atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dimiliki Pan Brothers dan anak usaha berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, perjanjian sewa beli, atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin pengadilan.

Keenam, penegakkan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasai oleh Pan Brothers dan masing-masing anak usaha.

Manajemen perseroan menegaskan, moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdikasi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain.

Sebagai informasi, Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meminta kepada PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) untuk dapat mempertimbangkan restrukturisasi utang.

"Kami mohon Maybank tidak melanjutkan permohonan PKPU ini, mengingat akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan pekerja dan keluarganya serta dampak sosial ekonomi ribuan masyarakat di lingkungan perusahaan," ucap Ketua PSP SPN Pan Brothers Rukati dalam keterangan tertulis.

Rukati menjelaskan, Pan Brothers merupakan industri padat karya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sejak tahun 1980. Pan Brothers juga sebagai perusahaan garmen orientasi ekspor terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa negara dan berkomitmen.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon