KPPU Awasi Harga Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen
Kamis, 8 Juli 2021 | 20:49 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) ikut melakukan pemantauan atas pasokan dan harga obat terapi covid-19 dan tabung oksigen, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Berdasarkan pantauan tersebut, masih ditemukan obat terapi covid-19 dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) dan juga ditemukan kesulitan masyarakat mendapatkan tabung oksigen.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi covid-19 yang telah diatur harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pantauan terhadap obat-obat terapi Covid-19 di 8 daerah, yakni Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang, menunjukkan secara umum akses masyarakat di Jawa Timur untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas.
"Obat terapi Covid-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur yang kami pantau, bilapun ada dijual di atas diatas HET dengan menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68.000 sampai dengan Rp76.900 per tablet," ungkap Dendy di Surabaya, Kamis (8/7/2021).
Adapun pantauan terhadap tabung gas oksigen di 12 daerah yakni Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar dan Mataram menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota Jawa Timur.
"Secara umum, masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya.
"Tabung gas oksigen ukuran 1 meter kubik (m3) yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp 700.000 sampai dengan Rp 800.000 melonjak menjadi Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 2.100.000. Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000/M3 dari semula Rp 30.000/m3," jelas Dendy.
Harga tabung gas oksigen ukuran 1m3 harga terendah terpantau sebesar Rp 900.000 di Mataram dan tertinggi sebesar Rp 2.100.000 di Banyuwangi. Sedangkan harga jasa isi ulang terendah sebesar Rp 30.000/m3 di Mataram dan tertinggi sebesar Rp 150.000/m3 di Surabaya.
Menyikapi kondisi tersebut, menurut Dendy, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Karena mengacu UU Nomor 11/2020 dan PP Nomor 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.
"KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut," ujarnya.
Dendy juga menyebutkan, pihaknya juga berharap publik bisa menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan covid-19.
"Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan covid-19, dan Laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial," pungkas Dendy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




