ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kempupera Perkuat Pendataan Program Sejuta Rumah di Masa Pandemi

Rabu, 14 Juli 2021 | 13:07 WIB
M
FH
Penulis: Muzakir | Editor: FER
Salah satu rumah yang dibangun dalam Program Sejuta Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Salah satu rumah yang dibangun dalam Program Sejuta Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Kempupera)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) meminta pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tetap bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat di masa pandemi covid-19.

Direktur Jenderal Perumahan Kempupera, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan para pelaku pembangunan guna memperkuat pendataan pembangunan perumahan di Indonesia yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah.

"Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Khalawi dalam siaran persnya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Khalawi, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap dukungan dari mitra kerja Kempupera di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung pendataan Program Sejuta Rumah di masa pandemi," ujarnya.

Kementerian PUPR, imbuh Khalawi, terus berupaya menyediakan data Program Sejuta Rumah sebaik mungkin. "Data Program Sejuta Rumah tersebut berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maunpun dari non-APBN," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kempupera, Fitrah Nur, menyatakan dalam pendataan Program Sejuta Rumah, Kempupera membagi dalam dua kelompok yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah untuk non MBR. Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke Pemda melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini. Selain itu, Kerjasama dengan PPDPP, serta Kementerian Sosial dan Forum CSR serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon